JAKARTA, derapguru.com – Ada banyak kisah pilu dari guru lolos passing grade seleksi ASN PPPK tahun 2021 yang belum dapat penempatan. Ada yang sudah dikeluarkan dari sekolah tempatnya mengajar. Ada pula yang gajinya belum pernah turun. Bahkan ada pula yang belum dapat penempatan, dikeluarkan dari sekolah, menganggur tanpa penghasilan.
Sejumlah perwakilan guru honorer menyampaikan aspirasinya kepada Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu 9 November 2022. Mereka mengeluhkan ketidakpastian status dan penempatan kerja setelah dinyatakan lolos tahap passing grade prioritas 1 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Baca Juga: Tak Ada Geser Menggeser Guru Induk dalam ASN PPPK 2022
“Saya salah satu yang sekarang sudah kehilangan pekerjaan karena sekolah swasta tempat saya mengajar menganggap saya akan segera ditempatkan di sekolah negeri sehingga mereka segera mencari guru pengganti yang baru. Padahal, hingga saat ini, saya belum mendapatkan kepastian penempatan dan SK pengangkatan PPPK,” keluh Annisa Harjanti, guru honorer asal Pasuruan, Jawa Timur.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada KSP, dari total 193.954 guru honorer se-Indonesia yang dinyatakan lolos passing grade prioritas 1 PPPK 2021, terdapat sekitar 54 ribu guru yang nasibnya masih terkatung-katung tanpa SK pengangkatan dan penempatan. Guru honorer asal Lampung Selatan Fulkan Gaviri mengatakan, ketidakpastian status dan penempatan kerja setelah dinyatakan lolos tahap passing grade ini karena tidak adanya anggaran di daerah.
“Guru yang sudah lolos passing grade PPPK masih belum mendapatkan kepastian dan belum diserap karena alasan APBD yang kurang. Di daerah saya, misalnya, di Lampung Selatan, ada sekitar 980 guru yang lolos passing grade, tapi yang diserap (mendapat SK) hanya 70 guru, kurang dari 10 persen. Alasannya, karena tidak ada anggaran,” kata Fulkan, dikutip dari siaran pers KSP.
Baca Juga: Pemerintah Cari Cara, Seleksi Guru dari Pusat Pengelolaan Pemda
Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko menyampaikan, KSP akan mengkomunikasikan permasalahan ini kepada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. “Pemerintah pusat tidak bisa memaksa pemerintah daerah karena anggaran daerah itu otonomi pemerintah daerah sendiri,” kata dia.
Ia mengatakan, tim KSP akan melakukan pengecekan jumlah data guru yang telah lolos passing grade. “Kami juga akan melakukan pengecekan data anggaran di Kementerian Keuangan. Untuk selanjutnya kami bisa konfirmasi ke pemerintah daerah terkait,” kata Joko sembari mengatakan tak boleh ada penduduk kehilangan pekerjaan karena kebijakan pemerintah. (dtk/za)