JAKARTA, derapguru.com — Kemendikbudristek sedang mencari cara agar seleksi guru ASN PPPK dilakukan oleh pemerintah pusat, tapi pengelolaan sumber daya manusianya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda). Pembahasan mengenai hal ini dikatakan Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ini memang kita akan mendiskusikan mekanisme yang mana supaya bisa tidak ada tarik ulur lagi dari penganggarannya,” kata Nunuk, Senin 7 November 2022.
Kendati demikian, Nunuk menyadari, penyusunan mekanisme itu tidak bisa dilakukan oleh Kemendikbudristek saja, karena Kemendikbudristek tergabung di dalam panitia seleksi nasional (panselnas). Akan tetapi, bila hal tersebut belum dapat dilakukan, cara lain yang akan ditempuh Kemendikbudristek adalah mengadvokasi dan mendorong pemda untuk membuka formasi.
“Jadi, kami sedang memikirkan bagaimana caranya supaya dari sisi pemenuhan kebutuhan bisa dari pusat, pengelolaan SDM-nya dari pemda,” ujar Nunuk.
Jika hal tersebut belum dapat dilakukan, Nunuk menyampaikan, maka satu-satunya cara adalah mengadvokasi dan mendorong pemda untuk membuka formasi. Kemendikbudristek, kata Nunuk, akan bekerja lebih keras lagi ke depan agar pemda mau membuka formasi untuk menampung guru-guru yang ada di daerah mereka.
“Sebenarnya, kami punya target tahun 2023 itu selesai semua PPPK. Karena ada surat edaran November 2023 itu tidak boleh ada lagi non ASN. Karena itu kita sangat berniat sisanya dari ini harus selesai di tahun depan. Tapi tantangannya adalah tahun politik,” jelas Nunuk.
Kemendikbudristek sebelumnya mengungkapkan, kebutuhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 2022 sebanyak 718.844. Namun, formasi yang diajukan pemerintah daerah (pemda) tak sampai setengahnya, yakni 40,9 persen.
Angka 40,9 persen dari 718.844 kebutuhan guru itu berjumlah 319.618 guru saja. Melihat angka tersebut, pihaknya mendorong pemda untuk mengajukan formasi. Di samping itu pihaknya juga melakukan upaya jemput bola. Dia juga menyatakan saat ini Kemendikbudristek tengah mencari payung hukum agar penetapan formasi bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Pak Menteri (Nadiem Makarim) sudah akan membahas dan melakukan upaya membahas hal ini dan mencari payung hukum bahwa guru ASN PPPK ini milik pemda, tapi bagaimana dalam penetapan formasinya kami bisa melakukannya bersama Panselnas,” kata Nunuk. (za)