
Tak Ada Geser Menggeser Guru Induk
JAKARTA, derapguru.com – Tak ada geser menggeser guru induk dalam ASN PPPK 2022. Hal tersebut dipastikan oleh Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menepis kekhawatiran guru-guru yang sudah menjadi guru induk yang telah mengabdi di sekolah-sekolah.
“Geser-menggeser guru induk kini sudah tidak ada. Meskipun ada formasi, jika di formasi itu ada guru induknya, itu tidak boleh diisi oleh guru lain,” kata Nunuk.
Baca Juga: 537 Guru Brebes Menangis, PGRI Brebes Koordinasi dengan PGRI Jawa Tengah
Lebih lanjut Nunuk menuturkan, ada aturan baru mengenai mekanisme pelaksanaan seleksi guru PPPK yang tertuang dalam PermenPan-RB Nomor 20 tahun 2022. Dalam mekanisme baru tersebut ada aturan yang memungkinkan bagi pemerintah untuk tak ada geser menggeser guru induk dalam ASN PPPK 2022.
“Karena dilihat pengabdiannya juga sehingga kami buka P2. Kalau nanti guru yang sudah punya pengabdian ini tergeser kan juga tidak adil. Karena kalangan guru yang punya pengabdian ini memiliki hak juga (untuk berada di sekolah tersebut),” tandas Nunuk.
Baca Juga: Ini Link Seleksi ASN PPPK Tahun 2022, Beda Dengan Link Biasanya
Nunuk juga memastikan, ada 127.186 guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK pada 2022 ini. Guru-guru tersebut, kata dia, merupakan guru yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021. Sebenarnya, guru yang lolos passing grade tersebut ada sekitar 193 ribuan, tapi karena formasi yang tersedia sementara ini baru 127 ribu, maka sisanya nanti akan menunggu adanya formasi.
Sementara itu MenpanRB, Abdullah Azwar Anas, menuturkan salah satu kebijakan pengadaan ASN PPPK tahun 2022 adalah untuk pemenuhan pelayanan dasar guru. Perkara kekosongan guru sangat untuk diatasi segera karena guru terkait dengan langsung dengan masalah sumber daya manusia Indonesia ke depan.
“Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini,” ujar Azwar Anas
Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. (za)