Home > BERITA > Prof Unifah: Tambahkan Frasa ‘Tunjangan Profesi’!

Prof Unifah: Tambahkan Frasa ‘Tunjangan Profesi’!

RUU SISDIKNAS: PGRI Provinsi Jateng menggelar Diskusi Terbatas RUU Sisdiknas di Gedung PGRI Jateng, Sabtu 10 September 2022. Foto: Arifin.
RUU SISDIKNAS: PGRI Provinsi Jateng menggelar Diskusi Terbatas RUU Sisdiknas di Gedung PGRI Jateng, Sabtu 10 September 2022. Foto: Arifin.

RUU Sisdiknas

– Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi akan tetap memperjuangkan perubahan pada RUU Sisdiknas. Fokus utama perjuangan PGRI di antaranya tetap meminta frasa “Tunjangan Profesi Guru dan Dosen” tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

“Kami menuntut adanya revisi pada draf RUU Sisdiknas. Kami meminta frasa ‘tunjangan profesi guru dan dosen’ harus tetap ada dalam RUU Sisdiknas ” tutur Prof Unifah dalam Diskusi Terbatas RUU Sisdiknas di Gedung PGRI Provinsi Jawa Tengah, Sabtu 10 September 2022.

Lebih lanjut Prof Unifah menuturkan bahwa PGRI akan fokus pada perjuangan ini. Sebab ketika frasa “tunjangan guru dan dosen hilang”, maka tidak ada lagi payung hukum untuk tunjangan tunjangan profesi.

“Yang paling terkena nanti guru dan dosen swasta. Guru dan dosen negeri juga sama. Siapa yang menjamin tunjangan dengan nama lain itu akan bertahan terus bila tak tercantum dalam undang-undang. Jangan-jangan hanya diberi beberapa kali, lalu dihapus juga,” urai Prof Unifah. (za)

Leave a Reply