Home > BERITA > Pendataan Tenaga Non-ASN, Bukan Untuk Pengangkatan ASN

Pendataan Tenaga Non-ASN, Bukan Untuk Pengangkatan ASN

HONORER

DENPASAR, derapguru.com – Pendataan tenaga Non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah. Informasi ini disampaikan Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar, Paulus Dwi Laksono, dalam rilis resmi yang dikeluarkan BKN, Senin 18 Oktober 2022.

”Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tandas Paulus dalam rilis tersebut.

Lebih lanjut Paulus mengatakan, dengan berakhirnya masa pendataan tenaga non-ASN pada 30 September 2022 lalu, instansi telah mengumumkan hasil pendataan tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, serta untuk mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat.

“Jangan sampai menyimpang dari aturan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mengandung sanksi pidana dan administrasi,” tuturnya.

Informasi yang disampaikan Paulus ini, tentu saja menambah simpang siur soal informasi pendataan tenaga Non-ASN untuk penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat tahun 2023. Sedangkan data yang dikumpulkan tersebut dikatakan akan digunakan sebagai landasan untuk proses penyelesaian masalah honorer.

MenPAN RB Azwar Anas menuturkan, persoalan tenaga honorer masih dikaji secara mendalam. Tetapi, kemarin kami akan ada skala prioritas, terutama untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Yang lain nanti bertahap akan kami kaji, kami masih dialog terus dengan DPR.

“Saya juga sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan karena 2022 prioritas masih pendidikan dan kesehatan,” kata Azwar Anas di sela-sela pemberian penghargaan di Provinsi Gorontalo, Jumat 14 Oktober 2022.

Azwar Anas mengatakan, ada 3 skenario yang kemungkinan dijalankan oleh pemerintah. Pertama, adalah seluruh tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun, hal tersebut dikatakan akan berdampak pada efesiensi anggaran dan semakin beratnya beban negara. Kedua, seluruh tenaga honorer diberhentikan. Dan ketiga, tenaga honorer diangkat menjadi ASN berdasarkan skala prioritas.

“Terkait skenario kedua kalau diberhentikan semua tentu akan berat karena banyak honorer yang memberikan pelayanan, bahkan sebagai tulang punggung pelayanan di berbagai daerah. Terkait yang diprioritaskan, bukan berarti yang lain tidak prioritas, tapi diselesaikan secara bertahap. Kenapa pendidikan dan kesehatan diutamakan, karena banyak sekolah-sekolah di desa terpencil utamanya di luar Jawa belum memiliki ASN guru, demikian dengan puskesmas di pedesaan,” tambah dia. (za)

Leave a Reply