JAKARTA, derapguru.com – Ada 3 kanal penyelesaian yang disiapkan Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan masalahan guru honorer. Uraian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin di Gedung Komisi II DPR RI saau mengevaluasi hasil temuan lapangan seusai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait evaluasi tenaga honorer di Ungaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Kamis 29 September 2022.
“Ada beberapa kanal yang hari ini sedang kita siapkan. Pertama (melalui) RUU ASN. RUU ASN ini sudah lama kita bahas dan sedang mau kita revisi. Mudah-mudahan ini harus connected dengan persoalan ini. Kedua, membentuk Panitia Khusus (Pansus) khusus tenaga honorer,” urai Yanuar.
Ketiga, lanjut Yanuar, adalah policy kebijakan teknis pemerintah yang sedang digarap yaitu berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur manajemen PPPK yakni Surat Edaran Kementerian PAN-RB mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023 dan saat ini tenaga honorer tengah melakukan proses pendataan administrasi hingga 30 September.
“Nah atas dasar ini, kita lihat nanti bagaimana penanganan yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Tetap kita kontrol dengan ketat, tetap kita awasi, kita akan dalami progress report yang disampaikan pemerintah,” tutur Yanuar.
Selanjutnya, urai Yanuar, dari progress report yang disampaikan pemerintah, pihaknya akan mengecek bersama-sama apa kendalanya, apa hambatannya, apakah semua data yang kita maksud sudah terserap semua kedalam database atau tidak? Dengan begitu, maka langkah penuntasan tenaga honorer ini akan tertata secara rapi dan bisa dilihat ketuntasannya.
“Tiga kanal ini yang saya kira yang nanti akan kita jajaki, kita dalami bersama-sama di Jakarta,” tandas Yanuar. (za)