Home > BERITA > Komisi X DPR RI:  Libatkan Pemangku Kepentingan Pendidikan

Komisi X DPR RI:  Libatkan Pemangku Kepentingan Pendidikan

Fikri Faqih

JAKARTA, derapguru.com – Komisi X DPR RI mendesak Mendikbud RI Nadiem Makarim untuk melibatkan pemangku kepentingan pendidikan secara aktif dalam penyusunan dan pembentukan regulasi. Pesan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI sebagai penutup rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, di Ruang Sidang Komisi X, Rabu 28 September 2022.

“Komisi X DPR RI mendesak Mendikbud Ristek RI untuk melibatkan secara aktif para pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan dalam hal penyusunan dan pembentukan regulasi, baik dalam bentuk undang undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri seperti dalam penyusunan  RUU Sisdiknas,” himbau Wakil Ketua Komisi X, Abdul Fikri Faqih, sebelum menutup rapat.

Baca: PGRI Siap Diajak Diskusi RUU Sisdiknas

Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beserta jajarannya untuk menentukan pagu definitif Kemendikbud Ristek RI RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2023. Berdasarkan hasil dari Bagian Anggaran (Banggar) DPR RI, Kemendikbudristek mendapatkan anggaran sebesar 80,221 triliun.

Fikri Faqih menuturkan, Komisi X DPR RI dan Kemendikbud Ristek RI sepakat bahwa program-program strategis nasional dan program-program yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, akan dilaksanakan oleh Kemendikbudristek RI dengan memperhatikan saran, pandangan, dan usulan anggota Komisi X DPR RI selama pembahasan RAPBN TA 2023 yang telah dilakukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Partai PKS belum menyetujui dan PPP tidak hadir/izin dan tidak memberikan pendapat. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendalaman terhadap program, kegiatan  dan anggaran tersebut, dengan memperhatikan seluruh catatan anggota Komisi X DPR RI sebagai pandangan yang tidak terpisahkan. Pendalaman akan dilakukan sebelum tanggal 3 Oktober 2022,” jelas Fikri. (za)

Leave a Reply