JAKARTA, derapguru.com — Korban kekerasan seksual di kampus diminta tidak takut melaporkan kasus yang dialaminya. Himbauan tersebut disampaikan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemendikbudristek, Teti Herawati di Gedung D Kemendikbudristek, Rabu 15 Maret 2023.
“Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi. Peraturan tersebut guna menangani kekerasan seksual yang ada di kampus secara menyeluruh,” tutur Teti.
Peraturan tersebut, lanjut Teti, ditujukan untuk melindungi para korban. Digunakan untuk memberikan posisi tawar yang kuat bagi korban kekerasan seksual. Oleh karena itulah, korban kekerasan seksual diminta untuk tidak takut diminta untuk tidak takut melaporkan kekerasan seksual yang menimpanya.
“Untuk para korban tak perlu takut untuk mengungkapkan permasalahan kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Teti.
DWP Kemendikbudristek, kata dia, mendorong agar penerapannya akan berjalan dengan baik. DWP di seluruh satuan kerja di bawah Kemendikbudrsitek juga akan mengawal kasus yang ada dan membua merasa aman di perguruan tinggi.
“Agar hadir lingkungan kampus yang nyaman, dan kondusif, serta terciptanya hubungan manusiawi, bermartabat dan bebas kekerasan di perguruan tinggi,” sebut dia.
Ia pun menyatakan, jika DWP telah melakukan kerja sama dengan Satgas PPKS di perguruan tinggi. Agar program penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dapat berjalan dengan baik.
“Hal ini merupakan respons dari tingginya kekerasan seksual di perguruan tinggi,” tutup dia. (za)