Home > BERITA > RUU ASN Digedog, Honorer Aman Punya Payung Hukum!

RUU ASN Digedog, Honorer Aman Punya Payung Hukum!

Agenda: Pengesahan UU ASN
Reporter: Tim Redaksi

JAKARTA, derapguru.com — Nasib 2,3 juta Tenaga Honorer atau Pegawai Non-ASN kini terlindungi payung hukum setelah disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang, Selasa 3 OKtober 2023. Aturan itu disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dengan mayoritas berada di daerah. Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik untuk RUU ASN ini, mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akademisi, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait,” tuturnya.

Berkat dukungan DPR, lanjut Azwar Anas, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada pemutusan hubugan kerja (PHK) massal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal. Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau kita normatif maka mereka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” imbuhnya.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Sebab, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. Langkah ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas sembari menegaskan pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (za/wis)

You may also like
Sudah Hukum Alam, Perubahan Pasti Terjadi
DR MUHDI-WISUDA UPGRIS 74
Sistem Zonasi Gagal Karena Kita Main Data di Atas Meja
Guru Pensiun Usia 56 Tahun, Dulu Boyolali Sempat Mau Ikuti Purworejo
guru cantik
141 Guru Honorer Terdampak ‘Cleansing’ Telah Kembali Mengajar

1 Response

Leave a Reply