SEMARANG, derapguru.com – Ujung dari proses riset adalah paten. Sedangkan ujung dari sebuah proses paten adalah komersialisasi. Penelitian tanpa panten sama anehnya dengan paten tanpa komersialisasi. Urian menarik tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Kominfo, Prof Dr Ahmad M. Ramli SH MH FCBArb, saat mengisi acara “Workshop Komersialisasi Hak Cipta dan Drafting Paten 2022”, di Kampus Universitas PGRI Semarang, Kamis 6 Oktober 2022.
“Jangan hanya selesai menjadi produk penelitian saja. Harus dilanjutkan menjadi paten. Dan ketika menjadi paten harus diteruskan sampai tahap komersialisasi. Kalau dalam dunia pendidikan, istilah ‘komersialisasi’ disebut dengan istilah ‘hilirisasi’,” tutur Ramli dalam acara yang digelar oleh Pusat PHKI LPPM UPGRIS tersebut.
Ramli menegaskan bahwa kehidupan manusia modern akan selalu berhubungan dengan dua hal, yakni kekayaan intelektual dan afirmasi digital. Kekayaan intelektual akan langsung terlihat ketika kita mendengarkan musik, melihat desain, sampai menikmati minum air kemasan. Pada benda-benda itu ada kekayaan intelektual yang terkait dengan copyright, merek dagang, maupun rahasia dagang.
“Sedangkan afirmasi digital juga tak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia karena segala hal sekarang terkait dengan dunia digital. Afirmasi digital berkaitan dengan properti digital dan transformasi digital,” tandas Ramli.
Hal yang lebih menarik lagi dari Kekayaan Intelektual, lanjut Ramli, adalah adanya terobosan baru dalam dunia perbankkan. Terobosan yang dimaksud adalah dapat digunakannya Kekayaan Intelektual berwujud platform dalam Youtube untuk digunakan sebagai jaminan kredit perbankan.
“Gojek atau Grab itu asetnya apa? Berapa mobil atau motor yang dia punya? Mereka punyanya ya driver yang bekerja untuk mereka. Lantas apa yang bisa digunakan untuk jaminan sehingga investor pada masuk? Ya platform digitalnya itu yang dipakai. Inilah yang menginspirasi dunia perbankan untuk mengambil terobosan terkait plaform digital ini,” tutur Ramli (za)