Home > Populer > Pengangkatan PPPK Guru Tak Sebatas Wewenang Kemendikbudristek

Pengangkatan PPPK Guru Tak Sebatas Wewenang Kemendikbudristek

DEDE YUSUF

JAKARTA, derapguru.com — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi, menyampaikan bahwa proses pengangkatan guru honorer tak sekedar domain dari Kemendikbudristek. Dijelaskannya bahwa proses tersebut juga melibatkan beberapa kementerian lain mulai dari sisi teknis perekrutan hingga anggaran.

“Proses ini bukan domainnya Kementerian Pendidikan saja. Di situ ada Kemenpan-RB sebagai panitia seleksi, lalu ada juga Kemendagri yang menawarkan kepada daerah untuk menyiapkan formasi dan ada kementerian keuangan yang menyiapkan alokasi anggaran,” jelas Dede Yusuf saat menerima Forum Guru Prioritas Pertama (P1) Jawa Barat serta Forum Guru Prioritas Pertama Negeri Dan Swasta (FGPPNS) Jawa Tengah, di Gedung Nusantara Senayan Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.

Dede Yusuf meambahkan, domain Kemendikbud lebih kepada jumlah kebutuhan dan bagaimana seleksi, serta bagaimana asesmen dilakukan. Di luar itu, Kemendikbud tidak memiliki wewenang yang lebih untuk mengambil kebijakan dalam rekrutmen.

“Tak hanya di tingkat pusat, Pemerintah Daerah baik provinsi dan kota/kabupaten juga memiliki andil besar dalam mengurai polemik guru dengan status P1,” tandas Dede Yusuf.

Lebih lanjut Dede menjelaskan bahwa pengajuan formasi bagi PPPK guru dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga tanpa adanya pengajuan formasi oleh pemda maka belum ada pula ruang untuk mengakomodasi para guru dengan status P1 tersebut.

“Dalam proses perjalanannya pun Komisi X mendorong agar terjadi afirmasi, demi afirmasi sehingga yang usianya sudah di atas 40 keatas kalau nggak salah ya bisa lolos. Lalu kemudian turun lagi 35 (tahun) banyak yang sudah lolos. Berdasarkan laporan Kemendikbud, terakhir kita kurang lebih sekitar 700 ribu lebih sudah lolos,” kata Dede. (za)

 

Leave a Reply