Home > BERITA > Kemenag Dorong Percepatan Transformasi Digital PTKN

Kemenag Dorong Percepatan Transformasi Digital PTKN

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Image Building Media dan Pengembangan IT, Wibowo Prasetyo

YOGYAKARTA, derapguru.com — Staf Khusus Menteri Agama Bidang Image Building Media dan Pengembangan IT, Wibowo Prasetyo mengatakan Kementerian Agama mendorong Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk fokus dalam transformasi digital, utamanya PTKN yang akan segera melakukan peralihan status dari institut menjadi universitas.

Hal ini disampaikan Wibowo dalam Rapat Kerja IAIN Ponorogo tahun 2023. Raker ini mengusung tema Transformasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Menuju Digitalisasi Layanan Pendidikan yang digelar di Yogyakarta, Selasa 14 Februari 2023.

“Sejak awal, kala Gusmen ditugasi untuk menjadi komandan di Lapangan Banteng, salah satu perintah Presiden Joko Widodo adalah bagaimana menjadikan semua layanan keagamaan dan pendidikan di Kemenag bisa cepat, murah, efektif, dan efisien,” tutur Wibowo.

Salah satunya dengan melakukan transformasi digital yang menjadi salah satu Program Prioritas Kemenag. Dari situ, muncul lah upaya mengintegrasikan semua aplikasi di Kemenag, pusat hingga daerah, termasuk PTKN, dalam satu aplikasi lewat Super Apps Pusaka.

“Super Apps ini adalah aplikasi yang isinya macam-macam, sama seperti platform traveloka atau tokopedia, gojek dan lainnya. Super apps membuat layanan aplikasi dalam satu genggaman. Saya sempat kaget bahwa aplikasi di Kemenag termasuk kampus itu jumlahnya lebih dari dua ribuan. Di Kemenag pusat saja lebih dari 200 aplikasi, yang dikelola dengan baik itu jumlahnya hanya 9-10 aplikasi,” ujarnya.

Harus Izin Biro HDI

Wibowo menegaskan bawah integrasi semua layanan inilah yang dicita-citakan Gusmen. Kreasi dan inovasi dari satuan kerja Kemenag dalam membuat aplikasi perlu disederhanakan.

Sesuai dengan KMA 788 tahun 2021 tentang pelaksanaan SPBE, semua usulan aplikasi harus seizin Biro Humas Data dan Informasi (HDI). Jika satuan kerja membuat aplikasi tanpa izin, HDI bisa melakukan takedown.

“Sekali lagi kami tidak menghalangi kreasi dan inovasi satuan kerja dalam membuat aplikasi. Tujuannya agar aplikasi yang dibuat tidak asal-asalan, semua harus dengan perencanaan yang matang. KMA 788 harus menjadi pedoman kita bersama,” kata Wibowo. (za)

 

You may also like
Kemenag Bantu Kemendikbudristek Hadapi Survei PISA 2025
Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Digelar Agustus
Tahun Ini, 13.034 Guru PAI Ikuti PPG
42.429 Santri Ikuti Ujian Kesetaraan Setingkat SMP/MTs

Leave a Reply