Agenda: Putusan MK Boleh Kampanye di Kampus Reporter: Tim Redaksi
JAKARTA, derapguru.com — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus/lembaga pendidikan.
“Kalau boleh ya nggak apa-apa, cuma nanti kan harus ada aturan main di dalam, karena selama ini kita anggap bahwa lembaga pendidikan, kemudian keagamaan, itu kan fasilitas umum yang tidak boleh dijadikan ruang untuk berkontestasi secara politik,” kata Muhadjir, Senin 21 Agustus 2023.
Muhadjir menilai harus ada aturan jelas dalam melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Selain itu, perlu dipikirkan pula apakah berpotensi menimbulkan friksi atau tidak. Jika kampanye di lingkungan kampus malah membuat situasi jadi tidak kondusif, sebaiknya tidak usah karena masih banyak tempat lain yang bisa dipakai kampanye.
“Tapi kalau itu akan berpotensi menimbulkan terjadinya friksi, menjadikan tidak kondusifnya lembaga pendidikan akibat dipakai untuk kampanye, sebaiknya saran saya tidak usah. Banyak tempat untuk kampanye, ngapain harus cari lembaga pendidikan yang di bawah-bawah ya. Nggak usah lah,” tambahnya.
Muhadjir juga mengkhawatirkan independensi guru jika nantinya kampanye dilakukan di lingkungan pendidikan. Terlebih lagi, sekarang lembaga pendidikan sedang mengejar ketertinggalan usai adanya pandemi COVID-19.
Putusan MK
Pada Selasa, 15 Agustus 2023, MK memutuskan melarang total kampanye di tempat ibadah dan masih membolehkan ‘kampanye’-dalam tanda kutip-di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan adalah Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri.
Lewat putusan itu, MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi.
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (dtk/za)