Home > BERITA > ICMI: Tulis ‘Tunjangan Profesi’ dalam RUU Sisdiknas

ICMI: Tulis ‘Tunjangan Profesi’ dalam RUU Sisdiknas

RUU SISDIKNAS

JAKARTA.DerapGuru.Com – Hilangnya frasa “Tunjangan Profesi” dalam RUU Sisdiknas menjadi perhatian serius Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Prof Asep Syaifuddin, mengaku pihaknya sudah mengusulkan agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun Tunjangan Profesi Dosen (TPD) tertuang jelas di dalam RUU Sisdiknas.

“Kami mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker,” ujar Asep Syaifuddin, Senin 19 September 2022.

Lebih lanjut Asep Syaifuddin menuturkan, polemik RUU Sisdiknas sebenarnya berada pada tidak tertulisnya Tunjangan Profesi secara jelas. Hal inilah yang mendorong besarnya penolakan para guru terhadap pengajuan RUU Sisdiknas. Oleh karena itu, ICMI meminta agar aturan tersebut tertulis jelas di RUU Sisdiknas sama seperti halnya dengan UU Sisdiknas sebelumnya.

“Jangan sekadar janji dari menteri. Silakan dieksplisitkan dalam RUU tersebut,” tutur Asep.

Lebih lanjut Asep berharap, RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU sebelumnya tersebut, dapat diperbaiki, sebelum dibahas di DPR dan disahkan menjadi UU. Dengan begitu, ketegangan pemerintah dengan para guru dan dosen bisa mereda dan bisa saling membangun dunia pendidikan secara bersama-sama. (ant/za)

Leave a Reply