Home > BERITA > PGRI Dukung By Pass PPG, Tapi…

PGRI Dukung By Pass PPG, Tapi…

PROF UNIFAH

JAKARTA.DerapGuru – PGRI mendukung langkah Kemendikbudristek membuat semacam by pass yang menyederhanakan proses rumit Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam RUU Sisdiknas. Akan tetapi, PGRI menyayangkan sisi lain dari RUU Sisdiknas yang terkait dengan posisi profesi guru dan tunjangan profesinya.
“PGRI sangat setuju dan berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru melalui RUU Sisdiknas. Oleh karena itu Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak dilakukan dengan metode yang rumit, namun melihat kompetensi dan profesionalisme guru di kelas,” tutur Ketua Umum PB PGRI, Prof Dr Unifah Rosyidi.
Akan tetapi, Unifah menilai, ada dua hal yang menyedihkan bagi guru saat mencermati RUU Sisdiknas. Pertama, hilangnya undang-undang spesialis bagi guru dengan dileburnya UU Guru dan Dosen dalam RUU Sisdiknas. Kedua, tidak munculnya frasa “tunjangan profesi” dalam RUU Sisdiknas yang berpotensi menghilangkan tunjangan profesi bagi guru.
“Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru. Profesi lain juga memiliki. Ada UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran, dan banyak undang-undang profesi lainnya,” kata dia.
Penghapusan Undang-Undang Guru dan Dosen, kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional, merupakan sesuatu yang memprihatinkan karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi. Ketika profesi yang lain mengusulkan rancangan undang-undang untuk profesi mereka, UU Guru dan Dosen malah dilebur dalam RUU Sisdiknas.
Sedangkan terkait dengan tunjangan profesi, Unifah meminta supaya frasa “tunjangan profesi” tetap muncul dalam RUU Sisdiknas. Munculnya frasa tunjangan profesi dalam RUU memberikan bukti bahwa pemerintah tidak hanya sekadar janji lisan semata. Frasa tunjangan profesi perlu dicantumkan dalam RUU Sisdiknas supaya memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Tunjangan profesi bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru. Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara,” pungkasnya. (ant/za)

Leave a Reply