BANYUMAS, derapguru.com – Para guru diminta lebih hati-hati dengan kasus-kasus pelecehan seksual. Selain hal-hal “sepele” bisa menjadi kasus pelecehan seksual, kasus ini jeratan pasalnya sangat berat. Bila seorang guru terbukti melakukan pelecehan seksual, guru tersebut menurut UU Perlindungan Anak bisa terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Padahal, seorang PNS yang terkena hukuman 2 tahun ke atas, status PNS-nya bisa dicabut atau dipecat. Ini yang perlu diperhatikan oleh para guru,” tutur Ketua LKBH PGRI Jawa Tengah, Dr Sapto Budoyo, saat mengisi ‘Sosialisasi Hukum Bagi Guru dan Kepala Sekolah’ di Wilayah eks-Krasidenan Banyumas, Selasa 02 November 2022.
Lebih lanjut Dr Sapto menuturkan, saat ini pemerintah sedang sangat serius menekan kasus pelecehan seksual di lingkungan institusi pendidikan. Kemendikbudristek bahkan sampai menurunkan peraturan menteri yang menjerat para pelaku kejahatan seksual di lingkungan pendidikan. Bukan hanya pelecehan terhadap peserta didik, pelecehan sesama guru juga termasuk di dalamnya.
“Kasus pelecehan ini tidak selalu yang bersifat berat seperti pemerkosaan dan sejenisnya. Menyentuh bagian pribadi seseorang, mengucapkan kata-kata cabul, atau bahkan hanya melihat secara cabul sehingga membuat orang tidak nyaman pun termasuk kategori pelecahan seksual,” tutur Dr Sapto.
Berdasarkan pengalamannya di LKBH PGRI Jawa Tengah, Dr Sapto menuturkan bahwa ada beberapa hal yang sering menjerat guru dalam pusaran kasus hukum. Bahkan, ada pula kasus unik yang pernah menjerat guru, yakni terkait kekerasan rumah dalam tangga gara-gara gagal tes PLPG.
“Ada suami isteri sama-sama guru, keduanya ikut tes PLPG. Yang isteri lulus tes, tapi yang suami tidak lulus. Si isteri mengomeli si suami. Karena jengkel si suami melempar kursi pada isterinya. Terjadilah kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tutur Dr Sapto.
Berbagai kasus yang melibatkan guru seperti inilah, lanjut Dr Sapto, yang menjadi concern LKBH PGRI Jawa Tengah. Oleh karena itu, Dr Sapto meminta, semua guru yang berurusan dengan masalah hukum, bisa berkoordinasi dengan LKBH PGRI Jawa Tengah. (za)