Home > BERITA > eRapor Mempermudah, Tapi Masih Belum Diwajibkan Bagi Sekolah

eRapor Mempermudah, Tapi Masih Belum Diwajibkan Bagi Sekolah

TERIMA RAPOR

JAKARTA, derapguru.com — eRapor diklaim pemerintah dapat mempermudah tugas guru dalam melaporkan hasil belajar siswa. Kendati demikian, Kemdikbudristek tak memaksakan sekolah untuk menggunakan eRapor. Sekolah tetap bisa diperbolehkan menggunakan rapor konvensional yang sudah ada.

“Jadi, ini opsi untuk bisa menggunakan aplikasi eRapor. Opsi artinya pilihan,” kata Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Aswin Wihdiyanto, dalam webinar Pemanfaatan eRapor Sebagai Evaluasi Pembelajaran Kurikulum Merdeka, Senin 12 Desember 2022.

Lebih lanjut Aswin menuturkan, niat awal dirancangnya eRapor agar guru tidak lagi memiliki beban administrasi, sehingga tugasnya dalam pembelajaran bisa lebih fokus lagi. Aswin berharap eRapor ini benar-benar dapat dimanfaatkan guru supaya tujuan pembuatannya menjadi tidak sia-sia.

“Kelebihan eRapor ini bakal bisa akurat menggambarkan kompetensi siswa. Hasil eRapor juga dapat membantu mempermudah proses belajar berikutnya. Murid dan orang tua akan mendapatkan hasil belajar yang informatif, lebih lengkap, dan diharapkan mendapatkan informasi kompetensi secara lebih akurat,” papar Aswin.

eRapor ini sendiri dirancang untuk satuan pendidikan jenjang dasar dan menengah. Aplikasi ini juga terkoneksi dengan Dapodik sehingga guru tidak perlu lagi menginput data peserta didik di eRapor. “Jadi, aplikasi ini benar-benar menjadi fasilitas bagi guru dalam merencanakan, melaporkan, mengolah hasil belajar murid,” tutur dia. (za)

Leave a Reply