
SEMARANG, derapguru.com — Banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah mengalami overcapacity. Kondisi ini makin diperparah dengan keterbatasan jumlah petugas lapas, minimnya tenaga medis, dan keterbatasan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, dalam Rapat Kerja dengan “Rapat Kerja Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan” di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Senin 27 Juli 2026.
“Ini menjadi persoalan yang luar biasa. Kapasitasnya sangat terbatas sehingga perlu ada upaya penanganan, termasuk kemungkinan pemindahan dan penambahan fasilitas,” ungkap Muhdi.
Dalam rapat tersebut, Muhdi menghadirkan tiga kepala lapas yang dinilai mewakili kondisi pemasyarakatan di Jawa Tengah, yakni Lapas Perempuan Semarang, Lapas Ambarawa, dan Lapas Demak.
Muhdi menambahkan, perkara overcapacity dan berbagai masalah lainnya tersebut masih belum tuntasnya masalah tata kelola lapas. Disinyalir, masalah-masalah yang melanda lapas-lapas di Jawa Tengah juga terjadi diberbagai lapas Indonesia.
Selain menyoroti masalah overcapacity lapas, Muhdi juga menyinggung banyaknya napi narkoba pada setiap lapas. Bahkan pada beberapa lapas, jumlah napi narkoba bisa mencapai separuh dari napi lainnya.
Kondisi ini membuka pemikiran baru untuk menata ulang cara penanganan kasus narkoba. Tidak semua masalah narkoba harus berakhir di meja pengadilan. Perlu juga ditimbang untuk mengarahkan para korban narkoba ke pusat rehabilitasi narkoba.
“Ini perlu koordinasi dengan BNN. Agar tidak semua kasus narkoba harus berakhir di lapas. Mungkin, selain membangun lapas lebih besar lagi, mekanisme rehabilitasi bagi korban narkoba bisa menjadi salah satu solusi lapas overcapacity,” urai Muhdi. (za)




