
SEMARANG, derapguru.com — Lingkungan pondok pesantren terus didorong agar mengikuti sistem penyetaraan bagi lulusan. Melalui sistem tersebut, para santri akan memperoleh ijazah setara dengan sekolah umum supaya memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke sekolah yang lebih tinggi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, dalam “Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Penyelenggaraan Pendidikan” di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Senin 27 Juli 2026.
“Bagaimana memastikan anak-anak di pesantren itu sekolahnya bisa disetarakan sehingga anak-anak yang keluar dari situ sudah otomatis mendapat ijazah setara dengan sekolah-sekolah umum bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi,” urai Muhdi.
Selain mendorong pendidikan pesantren untuk program penyetaraan ijazah, Muhdi juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih selektif dalam mengeluarkan izin pendirian masdrasah swasta baru. Pasalnya, saat ini banyak madrasah-madrasah yang telah berdiri tapi dalam keadaan memperihatinkan.
“Kementerian Agama jangan terlalu mudah memberikan izin pendirian sekolah eh madrasah-madrasah baru. Kecuali, memang di daerah itu sangat dibutuhkan,” kata Muhdi.
Pemberian izin pendirian madrasah baru perlu lebih selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan di daerah karena penguatan lembaga yang sudah ada jauh lebih penting dibandingkan dengan terus menambah jumlah sekolah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Jateng, Saiful Mujab, mengatakan bahwa di Jawa Tengah, 97 persen madrasah berstatus swasta. Angka tersebut hanya sekitar 3 persen dari total madrasah yang ada di Jawa Tengah.
“MAN itu baru 65 yang (berstatus) negeri, padahal swastanya lebih dari 800 madrasah,” katanya, “Bahkan, untuk sekolah jenjang RA (Raudhatul Athfal) atau setingkat taman kanak-kanak (TK) belum ada yang berstatus negeri,” urainya.
Saat ini pemerintah terus mendorong pengalihan status negeri bagi madrasah swasta sebagai salah satu upaya memperluas akses pendidikan negeri. Akan tetapi proses tersebut tidak mudah. Selain terganjal persyaratan minimal, kerapkali pemilik yayasan menolak sekolahnya dinegerikan. (za)




