MAGELANG, derapguru.com – Bantuan dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan pemerintah tidak diperbolehkan untuk membeli pulsa.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyerahkan bantuan PIP di Magelang, Jawa Tengah, Senin 22 Januari 2024.
“Uang ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan sekolah. Untuk beli buku, untuk beli alat-alat tulis, untuk beli seragam, untuk beli sepatu bisa. Untuk beli pulsa handphone? Tidak boleh. Untuk beli handphone enggak boleh, untuk beli pulsa handphone tidak boleh,” tegas Jokowi.
Jokowi mengatakan bantuan PIP diberikan kepada siswa dan siswi di Magelang masing-masing untuk SD sebesar Rp450 ribu per tahun, SMP Rp750 ribu per tahun, dan SMA/SMK sebesar Rp1,8 juta per tahun.
Bantuan PIP sendiri sepanjang 2023 sudah diberikan kepada 18 juta siswa dan siswi di seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua. Sedangkan, pada 2024 PIP ditargetkan diberikan kepada 18,6 juta siswa dan siswi.
“Karena sekarang untuk biaya kebutuhan sekolah sudah ditutup dari Program Indonesia Pintar ini, termasuk nanti yang SMA/SMK, kalau ingin melanjutkan ke perguruan tinggi bisa mengajukan nanti ke KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah atau ke LPDP,” jelas dia.
Jokowi menyampaikan sudah ada 960 ribu pelajar yang memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar untuk kuliah. (ant/za)