Home > BERITA > Awas, 152.803 Data Pegawai Non-ASN Tak Sesuai

Awas, 152.803 Data Pegawai Non-ASN Tak Sesuai

SSCASN

JAKARTA, derapguru.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 152.803 data pegawai Non-ASN tak sesuai dengan ketentuan pendataan. Oleh karena itu, BKN meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai kementerian, lembaga, maupun institusi yang tak sesuai untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang.

“BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN, per 07 Oktober 2022 kemarin, tidak sesuai dengan ketentuan pendataan. Sejumlah jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan ketentutan pendataan,” tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama, Senin 10 Oktober 2022.

Satya Pratama berpesan, supaya proses verifikasi dan validasi tenaga non-ASN senantiasa merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN. Hal ini perlu ditekankan supaya kesalahan-kesalahan yang terjadi tidak berulang dalam pendataan pegawai Non-ASN ini.

“Data prafinal mencapai 2.215.542 pegawai Non-ASN. Data tersebut terdiri atas 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah,” tutur Satya Pratama.

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi. Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

“Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi,” tegas Satya Pratama supaya PPK senantiasa berhati-hati dalam mengambil langkah.

Berikut ini data-data tak sesuai.

(za)

Leave a Reply