Home > BERITA > Aturan Baru di Sekolah Disiapkan Kemenkes

Aturan Baru di Sekolah Disiapkan Kemenkes

ATURAN KESEHATAN SEKOLAH

JAKARTA, derapguru.com – Kemenkes sedang menyiapkan aturan baru di sekolah terkait dengan masalah kesehatan meliputi kecukupan gizi, kebersihan diri dan aktivitas fisik, kesehatan mental emosional, NAPZA dan keselamatan di jalan raya, dan kesehatan reproduksi.

Informasi penting tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Inti Mujiati saat mengisi webinar “Sehat Bergizi Dalam Rangka Mendukung Revitalisasi UKS/M Kampanye Sekolah Sehat” secara daring di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

“Sampai hari ini masih berproses untuk pembahasan antarkementerian mengenai rancangan peraturan pemerintah terkait kesehatan sekolah,” kata Inti Mujiati.

Aturan baru mengenai kesehatn di sekolah, lanjut Inti, dirancang untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan kesehatan yang timbul di sekolah dan masyarakat. Inti mengatakan sekolah menjadi institusi yang paling strategis untuk melakukan pendidikan dan membiasakan anak dan remaja dalam melaksanakan hidup sehat.

“Saat ini 70 persen ruang kelas di setiap jenjang pendidikan dalam kondisi rusak, 1 dari 5 sekolah tidak memiliki akses air yang layak, 1 dari 3 sekolah tidak memiliki toilet terpisah antara laki-laki dan perempuan, 3 dari 5 sekolah tidak memiliki akses kebersihan yang layak. Termasuk, makanan yang dijual di sekolah umumnya berupa gorengan dan jajanan kemasan yang mengandung tinggi gula, garam, lemak jenuh, dan bahan tambahan pangan,” tutur Inti.

Lebih lanjut Inti menuturkan, pemerintah telah memiliki beberapa kebijakan terkait kesehatan di lingkungan sekolah, salah satunya Peraturan Bersama 4 Menteri Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M). Di luar itu, ada pula aturan Permenko RAN Nomor 1 Tahun 2022 tentang RAN Peningkatan Kesejahteraan Usekrem (RAN PIJAR).

“Ada juga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Permenkes Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya kesehatan Anak, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutur Inti.

Ia berharap, rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang disusun ini bisa lebih mendukung upaya mewujudkan kesehatan di lingkungan sekolah baik dari segi kegiatan maupun anggaran. “Harapannya dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi, kita akan mendapatkan dukungan yang lebih banyak bukan hanya dari empat kementerian terkait dengan kesehatan sekolah ini. Tentunya, dukungan ini bukan hanya terkait integrasi kegiatan tapi juga dukungan anggaran,” kata dia. (ant/za)

Leave a Reply