Home > BERITA > Catat, Pembetuntukan TPPK SMP Maksimal 24 Februari 2024

Catat, Pembetuntukan TPPK SMP Maksimal 24 Februari 2024

JAKARTA, derapguru.com – Langkah satuan pendidikan tingkat SMP yang dinilai paling rawan tapi langkahnya kurang gercep (gerak cepat) segera diantisipasi pemerintah dengan pemberian batas waktu.

Kemendikbudristek memberikan jangka sampai 24 Februari 2024 agar semua satuan pendidikan setingkat SMP membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Tim TPPK terdiri atas dua unsur utama: Pendidik (guru) dan komite sekolah (perwakilan orang tua atau wali). Apa saja syarat untuk menjadi TPPK? Ini ketentuan dan persyaratannya:

  • Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
  • Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat
  • Keanggotaan TPPK disahkan melalui SK Kepala Sekolah
  • Kepala sekolah tidak bisa ikut serta dalam kepanitiaan TPPK
  • Anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotannya apabila:
  • Masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK
  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
  • Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
  • Menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
  • Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
  • Pindah tugas atau mutase

Setelah keanggotaan TPPK di satuan pendidikan telah terbentuk, pihak sekolah perlu melaporkannya ke Dapodik dan Portal PPKSP. (za)

You may also like
Ketua PGRI Provinsi Kepulauan Babel: Pilihan Pertama Kami Jawa Tengah
Program PPG Akan Manfaatkan Dapodik
Terima Rombongan Hakim, Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Perlindungan Hakim
Jelang Pemerintahan Baru, Harapan Kemendikbudristek Kurikulum Merdeka Lanjut

Leave a Reply