
Grobogan, derapguru.com- Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr. H. Muhdi, S.H., M.Hum., dalam Seminar Nasional Sukses TKA dan Perlindungan Hukum dan Bijak dalam Bermedia Sosial Diera Digital. “Guru Mengajar di dua ruang, ruang nyata dan ruang digital. Profesionalisme tidak berhenti ketika keluar dari kelas, guru memiliki tanggungjawab profesi di kedua ruang tersebut,”urai Dr Muhdi.

Seminar yang diselenggarakan oleh PGRI Kabupaten Grobogan Sabtu (26/9) itu dilaksanakan secara blended dan diikuti 8.987 peserta. Kegiatan luring bertempat di hotel 21 Purwodadi, sedangkan anggota PGRI Kabupaten Grobogan di 20 Cabang mengikuti secara daring. Seminar dalam rangka HUT 81 PGRI itu menghadirkan narasumber, Ketua PGRI Jawa Tengah yang juga anggota DPD RI dapil Jateng, Dr. H. Muhdi, SH, M.Hum, dan Nurwiyono,S.N,M.Pd Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang.

Ketua PGRI sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Drs. H. Purnyomo, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta seminar yang mengikuti ini dengan penuh antusias. ”Kami msengaja mengambil tema ini dilatarbelakangi hasil TKA di tahun ini kurang maksimal sesuai harapan kita bersama. Di samping itu Perlindungan Hukum dan Penggunaan Media secara bijak bagi jajaran pendidikan di kabupaten Grobogan perlu kita kontrol bersama,”ujar Purnyomo.

Kegiatan seminar dibuka secara resmi oleh bupati Grobogan Setya Hadi, dalam sambutanya bupati Grobogan menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota dan Pengurus PGRI kabupaten Grobogan yang responsip dalam menghadapi kondisi pendidikan di kabupaten Grobogan khususnya.
”Apresiasi yang luar biasa kepada PGRI, Dinas Pendidikan dan bapak ibu guru yang sudah berinisiasi melaksanakan kegiatan pengembangan diri melalui seminar pendidikan ini,”ujar Setyo Hadi. ”Hasil TKA Kabupaten Grobogan jenjang SD dan SMP masih belum sesuai dengan harapan. Ini merupakan tantangan yang harus segera dijawab. Ditambah lagi guru sebagai pihak yang digugu dan ditiru, wajib menggunakan media sosial secara bijak,”tambahnya.
Dr. H.Muhdi,S.H,M.Hum dalam penyampaian materinya menyoroti dua permasalahan dalam perlindungan hukum, yaitu guru sebagai subyek dan obyek. “Guru sebagai subyek, yaitu perlindungan guru terhadap perbuatan yang dilakukannya sendiri dalam melaksanakan tugas profesinya, sementara guru sebagai obyek/korban, yaitu perlindungan guru atas tindakan orang lain terhadap guru saat menjalankan tugas profesi,”terang Dr. Muhdi. Selanjutnya Dr Muhdi menjelaskan beberapa perbuatan yang dapat menjerat guru saat menjalankan tugas profesinya.
Pemateri berikutnya, Nurwiyono,S.N.M.Pd menyampaikan best practice untuk meraih sukses TKA. Kepala Dinas Pendidikan Magelang yang juga Ketua PGRI itu menjelaskan bahwa dalam sukses TKA perlu adanya persiapan awal yang meliputi Pelatihan Guru, Peningkatan Kompetensi Guru, Pendampingan Residu, Pengecekan Infrastruktur dan Try Out TKA (Ir/yd)




