Agenda: Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek Reporter: Tim Redaksi
JAKARTA, derapguru.com — Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah meminta Pemerintah agar tidak membuka rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru dulu. Pemerintah diminta fokus untuk menyelesaikan rekrutmen guru PPPK periode sebelumnya yang masih meninggalkan persoalan.
“Saran saya, selesaikan dulu persoalan-persoalan PPPK 2021, 2022, 2023 baru membuka rekrutmen lagi dengan mekanisme baru,” sebut Ledia dalam keterangannya, Kamis 1 Juni 2023.
Menurut Ledia, pada periode sebelumnya, masih banyak guru yang sudah lolos seleksi, tapi nasibnya belum jelas. Misalnya terdapat guru yang formasinya dibatalkan. “Mari kita menghormati para guru yang sudah berupaya semaksimal memenuhi standar dan prosedur dan dinyatakan lulus seleksi,” kata Ledia.
Ledia mengatakan, selama bertahun-tahun, ratusan ribu guru lulusan rekrutmen PPPK masih menunggu kepastian nasib mereka yang masih digantung kusut tanpa kejelasan. Ia menjabarkan masalah yang masih menghantui di antaranya tidak ada formasi penempatan, belum keluarnya SK pengangkatan, lama kontrak yang bervariasi, bahkan ketidaksesuaian honor yang diterima.
Ia meminta agar proses penyelesaian masalah rekrutmen ini dapat diselesaikan dengan konsolidasi dan sinergi antarpemerintah, Pemda, dan Dinas Pendidikan terkait terutama soal data Dapodik. Karena menurutnya, persoalan rekrutmen guru ini juga menyangkut ketersediaan data yang belum sinkron.
“Salah satu persoalan besar kita kemarin adalah tidak sinkronnya data dapodik dengan data Pemerintah dan Pemda. Padahal konsolidasi dan sinergi data dapodik ini justru akan sangat memudahkan Pemerintah, Pemerintah Daerah serta Dinas untuk menata sinkronisasi antara kebutuhan dan ketersediaan guru agar bisa saling melengkapi sehingga tidak ada lagi guru lolos seleksi yang tidak punya formasi atau kekurangan jam belajar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ledia meminta pemerintah memastikan siapa yang harus mengkonfirmasi dan verifikasi data yang masuk. Kemudian siapa pula yang menentukan masa kontrak para guru PPPK, serta bagaimana peran Pemda dan Dinas Pendidikan.
“Kewenangan-kewenangan ini harus jelas, detail dan pasti agar para guru pun memiliki kepastian akan nasib mereka. Siapa yang menentukan kualifikasi bahwa guru ini akan dikontrak, katakanlah tiga tahun atau lima tahun dan sebagainya. Sebab selama ini kan kontraknya dengan Pemerintah Pusat, yang merekrut sekolah, pembinaan oleh Dinas juga Pemerintah Daerah. Lalu ketika ada masalah guru ini harus cari solusi kemana?” tanyanya. (za)