
SEMARANG — Derapguru.com
PGRI Provinsi Jawa Tengah mendorong sekolah mengubah pendekatan penanganan kekerasan dari sekadar merespons kasus menjadi pencegahan yang dibangun melalui budaya sekolah. Guru juga perlu mendapat kepastian dan perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas pendidikan serta penegakan disiplin secara profesional.

Pesan itu dikemukakan oleh Dr. Dyah Nugrahani, S.Pd., M.Hum. dalam Workshop “Membangun Budaya Sekolah yang Preventif, Inklusif, dan Berpihak pada Peserta Didik SMP di Jawa Tengah”, Rabu (9/9/2026), secara daring. Kegiatan mempertemukan unsur PGRI, pengurus LKBH, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru BK, serta perwakilan tim pencegahan dan penanganan kekerasan SMP negeri dan swasta. Workshop diarahkan untuk memperkuat pemahaman terhadap Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan penerapannya di sekolah.
Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah Dr. H. Muhdi, S.H., M.Hum. menekankan pentingnya pencegahan sebelum kekerasan menimbulkan persoalan yang lebih luas. Menurutnya, guru BK, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan memiliki posisi penting dalam mencegah perundungan dan bentuk kekerasan lainnya. PGRI, kata Muhdi, juga terus mengupayakan penguatan perlindungan hukum bagi guru.

Dari perspektif hukum, Dr. Sapto Budoyo, S.H., M.H. menjelaskan bahwa guru berada pada posisi strategis sekaligus menghadapi risiko ketika menjalankan fungsi pendidikan dan penegakan disiplin. Guru membutuhkan kepastian hukum, kejelasan kewenangan profesional, mekanisme pencegahan konflik, serta perlindungan dari ancaman dan tekanan. Penegakan disiplin tetap diperlukan, tetapi harus edukatif, proporsional, manusiawi, dan berorientasi pada pembinaan.

Perspektif psikologi pendidikan diperdalam Dr. Chr. Argo Widiharto, M.Si. Materinya menempatkan sekolah bukan sebagai satu-satunya lokasi terjadinya kekerasan, tetapi sebagai ruang strategis untuk melakukan pencegahan. Keamanan sekolah tidak cukup diukur dari tidak adanya laporan kasus. Relasi yang sehat, keberanian peserta didik untuk berbicara, rasa diterima, dan lingkungan yang mendukung menjadi bagian penting budaya sekolah aman.
Sementara itu, Dr. Padmi Dhyah Yulianti, S.Psi., M.Psi., Psikolog menekankan bahwa budaya sekolah tidak berhenti pada tata tertib atau program. Budaya terbentuk melalui pengalaman sehari-hari peserta didik—mulai cara guru menyapa, merespons kesalahan, menerima pengaduan, hingga menangani konflik. Keteladanan yang tidak konsisten dapat melemahkan nilai yang ingin dibangun sekolah. Materinya juga mengaitkan budaya sekolah aman dengan Asta Cita, penguatan karakter, integritas, serta visi Pendidikan Bermutu untuk Semua.

Kegiatan yang diselenggarakan Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi bersama Biro Pembinaan Mental, Kerohanian, dan Karakter Bangsa PGRI Provinsi Jawa Tengah itu dilaporkan oleh Sunan Baedowi, S.H.I., M.Si. Turut berperan Dr. Wahyu Widodo, S.H., M.Hum., Ketua Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi, sedangkan jalannya sesi materi dan diskusi dimoderatori Dr. Saptono Nugrohadi, M.Pd., M.Si.
Sebagai tindak lanjut, peserta diarahkan menyusun Program Sekolah Aman dan Nyaman yang dapat diterapkan sesuai kondisi sekolah masing-masing, dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan fisik maupun psikologis. Dengan langkah tersebut, regulasi diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi diterjemahkan menjadi kebiasaan, relasi, keteladanan, dan sistem perlindungan yang bekerja di sekolah.(sapt/Wis)




