JAKARTA, derapguru.com — Pemerintah dan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) perlu duduk bersama untuk mencari solusi perihal regulasi jabatan fungsional yang belakang ini menimbulkan protes dan keluhan. Hal tersebut disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, supaaya masalah jabatan fungsional ini mendapatkan solusi terbaik.
“Pemerintah harus mendengarkan masukan dari dosen terkait substansi dan poin-poin yang ada dalam regulasi tersebut, serta menemukan solusi atau jalan tengah yang bersifat win-win solution,” kata politisi yang akrab disapa Bamsoet ini.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Regulasi tersebut disambut sejumlah keluhan dari para dosen yang merasa diberatkan karena membebani mereka secara administratif, salah satunya dalam hal pengajuan angka kredit.
Oleh karena itu Bamsoet menyarankan pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menampung keluhan serta masukan para dosen melalui ADI. Bamsoet mengimbau agar pemerintah berkenan melakukan kajian atas pengalaman negara-negara lain dalam menciptakan kejelasan jenjang karier dosen.
“Dengan demikian, tata cara administratif dan birokratif terkait jenjang karier dosen di Indonesia dapat dilakukan secara maksimal dan tidak mempersulit atau membebani para dosen,” katanya.
Kemenpan RB diminta terus secara proaktif menjelaskan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan para dosen yang menemui beban serta kesulitan dalam mengimplementasikan Permenpan RB No.1/2023. Hal itu, lanjut Bamsoet, muncul di tengah penilaian kalangan dosen bahwa pemerintah terus berupaya melakukan birokratisasi dosen di Indonesia yang dapat memengaruhi karier dosen bahkan terhadap lembaga perguruan tinggi, salah satunya membuat akreditasi turun.
“MPR RI meminta pemerintah bukan bersikukuh memperjuangkan regulasi yang ada, namun harus mendengarkan masukan para dosen sebagai pihak yang mengimplementasikan regulasi tersebut dan menemukan solusi terbaik,” katanya.
Selain itu, Bamsoet yang juga menjadi dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka tersebut meminta pemerintah untuk menghadirkan petunjuk teknis yang jelas maupun pendampingan guna mengatasi kesulitan dosen serta aparat sipil negara (ASN) dalam menerapkan regulasi sesuai Permenpan RB.
“Mengingat masa transisi selama enam bulan harus dimaksimalkan agar para ASN dapat menyesuaikan dengan sistem baru. MPR RI meminta regulasi tersebut tidak mengancam atau menghambat karier dosen di Indonesia,” pungkas Bamsoet. (med/za)