Home > Populer > Pemerintah Bantah Ajukan Kembali RUU Sisdiknas

Pemerintah Bantah Ajukan Kembali RUU Sisdiknas

RUU SISDIKNAS

JAKARTA, derapguru.com — Kemendikbudristek membantah berkembangnya isu penyiapan pengajuan RUU Sidiknas pada tahun 2023 ini. RUU yang berpolemik dan sempat dikembalikan oleh Baleg DPR untuk dibenahi, memang dikatakan oleh Baleg bisa diajukan kapunpun bila sudah dibenahi.

“Ditanya saja pada yang menyebarkan isu itu, apakah ada buktinya? Sampai saat ini dari Kemendikbudristek belum mengajukan kembali RUU Sisdiknas untuk masuk Prolegnas,” ujar Nino Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, sebagaiman dilansir oleh Medcom.id, Rabu 29 Maret 2023.

Pria yang akrab dipanggil Nino ini menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada rencana pengajuan RUU Sisdiknas ke Baleg DPR. Pembenahan yang diminta oleh DPR pun dikatakannya tidak memberi target mengenai batas waktu kapan akan diselesaikan.

“Belum ada target waktu spesifik,” ujar Nino.

Menanggapi beredarnya isu tersebut, Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr Muhdi menyampaikan bahwa sampai saat ini PGRI masih terus memantau perkembangan RUU Sisdiknas. Sejak awal, PGRI sebagai organisasi perjuangan guru dan tenaga kependidikan, akan berada dalam garda terdepan untuk menghadapi RUU Sisdiknas.

“Pada prinsipnya, sebagaimana pernah disampaikan dulu, PGRI tidak pernah menolak ajuan RUU Sisdiknas, tapi kami hanya ingin memastikan bahwa frasa tunjangan profesi tidak akan hilang dari batang tubuh undang-undang,” urai Dr Muhdi.

Lebih lanjut Dr Muhdi meminta supaya seluruh anggota PGRI terus memantau perkembangan RUU Sisdiknas. Tidak hanya memantau apabila tiba-tiba ada ajuan ke Baleg DPR, tapi juga memantau mencermati apabila ada berkas sosialisasi RUU tersebut. (za)

You may also like
Peletakan Batu Pertama Gedung PGRI Kota Pekalongan
Pertahankan Minat Anak Pada Seni Lukis Lewat Plasterkit
UPGRIS Akan Terima 88 Mahasiswa pada PMM 2024
Dr Muhdi: Pertanyaan Guru Mengubah Hidup Saya

Leave a Reply