Home > BERITA > Pelamar PPPK Jalur Umum Disyaratkan Miliki Sertifikat Pendidik

Pelamar PPPK Jalur Umum Disyaratkan Miliki Sertifikat Pendidik

PPPK 2022

JAKARTA, derapguru.com – Pemerintah mensyaratkan adanya kepemilikan sertifikat pendidik bagi pelamar PPPK jalur seleksi umum. Dengan demikian, yang dapat mengikuti tes jalur seleksi umum PPPK Tahun 2022 adalah mereka yang sudah lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Skenario perekrutan guru yang akan datang, hanya dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama untuk formasi pelamar umum. Jadi yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang bisa mengikuti tes,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

Untuk seleksi PPPK 2022, pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan yakni Tenaga Honorer Kategori II (Honorer K II), guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.

Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbudristek kembali membuka seleksi guru ASN PPPK. Pada seleksi ASN PPPK Tahun 2022 ini, kuota yang disediakan mencapai 319.797 formasi. Seleksi akan dibuka pada awal Oktober 2022.

“Perekrutan ini merupakan salah satu upaya perekrutan guru. Jadi bukan satu-satunya upaya dalam pemerataan guru di Tanah Air,” kata Nunuk Suryani.

Untuk memenuhi kebutuhan rekrutmen ini, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adrianto, mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan sebanyak Rp 14 triliun untuk seleksi PPPK tahun 2022. Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK tersebut juga terdapat kontribusi dari pemerintah daerah. (za)

Leave a Reply