JAKARTA, derapguru.com – Surat Keputusa (SK) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengatur pembatasan kegiatan trkait naiknya kasus corona. Ternyata, tidak hanya aturan pembatasan aktivitas masyarakat saja yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tersebut. SK tersebut juga mengatur pembatasan konser dengan penonton maksimal 70 persen saja.
“Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif. Jumlah kapasitas maksimal 70 persen dan waktunya pada pukul 11 siang sampai dengan 12 malam,” kata Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata, di Jakarta, Sabtu 12 November 2022.
Selain aturan waktu dan pembatasan penonton, Andika menuturkan bahwa, pihak penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian. Tak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung. Pengaturan lainnya juga meliputi alur kedatangan dan kepulangan pengunjung, serta tata letak, tempat pertemuan/kegiatan seperti penempatan meja, kursi, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” tandas Andika.
Lebih lanjut, Andika menuturkan, untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung, penyelenggara wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket. (za)