JAKARTA, derapguru.com – Dua pengusaha angkutan penyeberangan menggugat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp 92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dua pengusaha tersebut adalah Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dan Sekjen Gapasdap Aminuddin Rifai.
Mengutip laman resmi PTUN Jakarta, dalam gugatannya, para pengusaha meminta agar Menteri Perhubungan selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyeberangan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Dalam gugatannya, pengusaha angkutan penyeberangan ini juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942.194.524 per hari.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian keterangan gugatan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta. (za)