JAKARTA, derapguru.com — Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyinggung pentingnya peran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek mengawal penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam acara “Peningkatan Kapasitas Inspektorat Jenderal dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan”, Senin, 6 Februari 2023.
Seluruh jajaran di Itjen, menurut Nadiem, memiliki tanggung jawab besar menangani kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual, secara lebih transparan, sistematis, dan sesuai prosedur.
“Ini harus menjadi pegangan kita dalam menangani setiap kasus. Maksud dari keberpihakan terhadap korban adalah menjaga keamanan, kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis, dan kebutuhan khusus jika korban merupakan penyandang disabilitas,” kata Nadiem.
Nadiem menyampaikan dua peraturan menteri untuk menghapus dan mencegah kekerasan di dunia pendidikan merupakan langkah berani. Namun, hal itu bukan bagian akhir dari upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
Kemendikbudristek telah menerbitkan dua aturan, yakni Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Satu hal yang harus kita ingat bersama, dengan adanya dua peraturan tersebut, bukan berarti upaya kita menciptakan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, telah selesai. Namun sebaliknya, kedua aturan tersebut menjadi penggerak untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kita dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan, khususnya kekerasan seksual,” kata Nadiem. (za)