
Semarang, derapguru.com- Madrasah atau Sekolah Swasta adalah Lembaga Pendidikan yang berkontribusi besar membantu pemerintah untuk mendidik anak-anak bangsa. Tanpa keberadaan madrasah/sekolah swasta, pemerintah tak akan mampu mendidik seluruh anak bangsa. Meskis ama-sama mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa, guru-guru madrasah/sekolah swasta merasa tidak mendapat perlakuan secara adil dari pemerintah dan pemerintah daerah. Hal ini terungkapkan saat guru-guru madrasah yang tergabung dalam Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Jawa Tengah beradiensi dengan Anggota DPD RI yang juga Ketua PGRI Jateng, Dr Muhdi SH MHum di kantor PGRI Jateng, Senin 18 Mei 2026.
Ketua PW IGRA Provinsi Jawa Tengah, Nurchasanah, MPd mengungkapkan ada dikotomi guru-guru di bawah Kemendikdasmen dan guru-guru yang berada dibawah Kemenag, menyangkut pemberian fasilitas yang dirasakan sangat berbeda. Ia pun mengaku kecewa karena keberadaanya yang hanya disapa para pejabat kalau menjelang Pilgub atau Pilkada,

“Tanpa adanya lembaga swasta, kecil kemungkinan pemerintah bisa memenuhi hak pendidikan bagi seluruh warga negara, tetapi mengapa kami diperlakukan tidak adil?”, ungkapnya.
Meski demikian, Nurchasanah menyatakan para guru-guru senior, dengan berbagai kondisi dan keterbatasannya, tetap setia mengabdi untuk dunia pendidikan. Dan untuk mengungkapkan ketidak adilan terhadap guru-guru dibawah Kemenag, Nurchasanah memberi kesempatan anggotanya untuk menyampaikan langsung kepada Anggota DPD RI yang juga Ketua PGRI Jateng, Dr Muhdi SH MHum.
Berharap Bisa Ikut P3K
Suryati, Guru RA dari Klaten, berharap guru IGRA diberi hak sama seperti guru yang berada dibawah dinas pendidikan, khususnya untuk bisa ikut daftar P3K, seperti guru honorer yang juga bisa ikut P3K. Suryati juga berharap agar guru-guru RA mendapat dana dari desa seperti guru TK.

Suryati kemudian menyoroti keberadaan MBG, yang pegawainya diangkat P3K, sementara guru yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi tidak dipikirkan. “pegawai MBG, yang baru bekerja sudah diangkat P3K, sementara guru yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi tidak dipikirkan”, protes Suryati.
Guru yang lain, Sri Wahyuni guru RA dari Sragen juga mengungkapkan sulitnya guru swasta untuk mendapatkan insentif. “Kami mohon agar guru yang sudah berwiyata bakti bisa memperoleh harapan terkait kesetaraan insentif, dan hak-hak yang lain. Kalau yang lain dapat BOSDA, agar RA juga dapat, meski tidak harus sama”, ujar Sri Wahyuni.
Berikutnya, Siti Mujariah, guru RA dari Jepara menyampaikan, agar RA juga mendapatkan Sarpras seperti Smart board. Kemudian pemberian PIP juga diharapkan diberikan untuk RA.
Mumu, guru RA dari Grobogan juga menanyakan, mengapa guru honorer dibawah Kemdikdasmen bisa ikut P3K, sementara yang dibawah Kemenag tidak bisa ikut.

Mumu berharap kesejahteraan guru-guru swasta dibawah Kemenag, bisa diperjuangkan menjadi lebih baik.
Guru Berprestasi di PNS kan
Kemudian Zuliatun dari RA Kota Magelang mengusulkan agar guru RA yang berprestasi bisa diperjuangkan untuk jadi PNS, sebagaimana pada guru TK yang berprestasi sebagai juara Provinsi bisa di PNS kan. “Guru RA dibawah Kemenag ada yang sudah juara Nasional, belum di PNS kan, mohon diperjuangkan”, ujar Zuliatun.
Berbeda dari yang lain, Kamsi, guru RA dari Sukoharjo mengusulkan agar bisa dijalin kerja sama IGRA dan Upgris, sehingga guru yang sudah lulus Pendidikan PAUD bisa ikut PPG Mandiri di Upgris.
PGRI Untuk Semua Guru
Ketua PGRI Jateng, Dr Muhdi, yang saat itu baru saja menerima kehadiran OJK, mengaku prihatin dengan temuan OJK, bahwa 43% korban pinjol adalah guru. Terkait itu OJK minta PGRI Jateng turut mensosialisasikan program literasi keuangan kepada para guru.
“Kami baru saja menerima OJK, dari temuan OJK, dikatakan 43% korban pinjol adalah guru”, ujar Muhdi mengungkapkan informasi OJK kepadanya.
Sebelum menanggapi aspirasi guru-guru IGRA yang menemuinya, Dr Muhdi mengungkapkan, bahwa PGRI yang lahir pada 25 Nopember 1945, adalah untuk semua guru. Diungkapkan juga, bahwa untuk menghormati para guru, pemerintah pun menetapkan hari lahir PGRI 25 November menjadi hari guru nasional (HGN).
“Terkait temuan OJK, kenapa banyak guru jadi korban pinjol? Karena banyak guru gajinya sangat rendah. Jangankan guru di sekolah swasta, di sekolah negeri saja guru ada kastanya, yakni PNS, P3K (red: penuh waktu), P3K paruh waktu, dan masih ada juga yang honorer”, ujar Muhdi.
Dijelaskan, saat memperjuangkan UU Guru, kata Muhdi, PGRI berjuang agar semua guru memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Salah satunya adalah TPG yang besarnya satu kali gaji pokok PNS, dan untuk guru swasta ada impassing. “Kenyataanya, meski sudah diatur dalam UU, masih banyak guru yang gajinya rendah, jauh dari kata sejahtera yang diharapkan. Ini yang terus diperjuangkan PGRI,”, ujar Muhdi yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI.
Terkait P3K, kata Muhdi, awalnya itu sebagai alternatif, saat itu PGRI menuntut pemenuhan guru ASN adalah PNS. Karena pemerintah tidak mampu maka alternatifnya mengangkat guru-guru honorer menjadi ASN P3K. “Ke depan tidak ada lagi afirmasi untuk P3K, rekrutmen CPNS digelar terbuka”, jelas Muhdi
Diceritakan, saat itu banyak guru non ASN di sekolah negeri, maka pada tahun 2017 PGRI Jateng bersama Pemprov Jateng menggelar FGD, mengundang Menpan dan Mendikbud. Dari FGD itu diketahui kekurangan guru PNS 998.311, kemudian pemerintah berkomitmen mengangkat satu guru melalui P3K.
“Pemerintah Kabupaten/kota diminta mengusulkan kebutuhan guru di daerahnya, tetapi banyak yang tidak berani mengusulkan sesuai kuota, karena anggarannya dibebankan kepada daerah”, jelas Dr Muhdi.
Tidak Boleh Membeda-Bedakan
Akibatnya, saat ini banyak sekolah negeri masih kekurangan guru ASN, dan diisi guru honorer. “Dan kini, 17.000 honorer di sekolah negeri terancam di PHK”, ujar Muhdi seraya menjelaskan agar pemerintah segera memenuhi kebutuhan guru dan tidak mem PHK guru-guru honorer tersebut.
Dr. Muhdi yang didampingi Wakil Ketua H Sakbani, Sekum Aris Munandar, Bendahara Wahadi, Biro Keanggotaan dan Digitalisasi Joko Siswanto, serta Imron Rosyadi, menjawab dan menjelaskan semua aspirasi guru IGRA, serta menyatakan akan terus berjuang agar semua guru memperoleh penghasilan dan kesejahteraan memadai sesuai peraturan perundangan, sehingga mereka dapat bekerja optimal untuk mewujudkan tujuan Pendidikan.
“Dikotomi guru yang membuat perbedaan-perbedaan perlakuan terhadap guru terus kita perjuangkan agar ke depan semua guru menikmati hak dan kesejahteraan dengan standar yang cukup”, tegas Muhdi.
“Pemberian Smart Board (Red : IFP) dan PIP untuk sekolah tidak boleh ada perbedaan, semua harus mendapatkan itu. Dan pemerintah daerah juga tidak boleh membeda-bedakan perlakuan untuk guru TK dan guru RA yang ada di wilayahnya”, jelas Muhdi menambahkan. (pur)



