
Tema hardiknas 2026 adalah “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”. Tema ini semacam penegasan atas fakta bahwa pendidikan Indonesia dibangun atas kolaborasi negeri dan swasta. Pendidikan kita dibangun di atas fondasi kebersamaan sekolah negeri dan swasta.
Kita harus bangga dengan kondisi ini karena gotong royong pendidikan ini mencerminkan jiwa sosial tinggi warga. Mereka sadar bahwa tugas mencerdaskan anak bangsa adalah tanggung jawab bersama: pemerintah dan swasta. Persatuan adalah kekuatan sedangkan perpecahan adalah kelemahan.
Peran Swasta
Peran swasta signifikan dalam pemenuhan hak pendidikan dasar dan menengah. Ini bukan kelemahan tapi kekuatan. Swasta dan pemerintah kerjasama dalam memenuhi hak anak mendapatkan pendidikan berkualitas.
Pemerintah memberikan banyak bantuan program ke sekolah swasta. Aneka kebijakan diberikan seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS), tunjangan profesi guru (TPG), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan penempatan guru PPPK di sekolah swasta era Menteri Abdul Mu’thi.
Muhammadiyah memiliki 5.346 satuan pendidikan; Nahdlatul Ulama memiliki 15.000 satuan pendidikan, 13.00 PAUD, dan 26.000 pesantren; Nahdlatul Wathan memiliki 2.400 satuan pendidikan; dan Persatuan Islam memiliki 436 satuan pendidikan. Jumlah ini akan bertambah banyak jika menghitung sekolah-sekolah swasta lainnya, termasuk yang elit dan internasional.
Ini bukan sekedar angka di atas kertas tapi kontribusi nyata sekolah swasta dalam upaya mencerdaskan anak-anak bangsa bahkan sejak sebelum kemerdekaan RI. Seperti negeri, sekolah swasta menampung murid dari berbagai strata sosial, miskin, menengah, sampai yang kaya.
Fakta di atas memberikan kesempatan masyarakat untuk bebas memilih model sekolah yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan ekonomi mereka. Ada yang asrama atau fullday; gratis atau berbayar; reguler, internasional, atau kedinasan.
Sekolah Gratis
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Mei 2025 menegaskan negara wajib menggratiskan pendidikan dasar (SD-SMP) baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini menindaklanjuti Pasal 31 UUD 1945, di mana negara wajib membiayai wajib belajar 9 tahun dan menolak diskriminasi biaya antara sekolah negeri/swasta.
Di level SMA, SMK, atau MA, DKI memiliki 103 sekolah; Banten memiliki 801 sekolah dengan daya tampung 60.000 siswa; Jawa tengah 139 sekolah; Jawa Timur 1.156 sekolah; di level PAUD, SD, dan SMP, banyak kabupaten dan kota yang menggratiskan sekolah swasta sesuai dengan kekuatan fiskal mereka masing-masing.
Inilah bukti bahwa pemda hadir. Swasta tidak dianggap lian tapi mitra pemda. Spirit keduanya sama yaitu memberikan layanan pendidikan layak bagi putra-putri bangsa. Soal pendidikan warga, pemerintah, pemda, dan swasta bersatu mencari solusi nyata. Semua anak yang sekolah di negeri maupun swasta sama identitasnya yaitu warga bangsa.
Kebijakan tersebut memastikan semua anak bisa sekolah di negeri atau swasta, tanpa khawatir tentang biaya. Kebijakan ini akan meminimalisir masalah menahun penerimaan murid baru di sekolah-sekolah negeri. Masyarakat akan sukarela mendaftar di sekolah swasta karena negara hadir.
Presiden Prabowo juga membangun Sekolah Rakyat untuk anak dari keluarga miskin ekstrim dan Sekolah Garuda untuk anak berprestasi. Hal ini menunjukkan komitmen memberikan pendidikan layak bagi anak miskin agar kelak mereka berhasil dalam pendidikan dan ekonomi.
Meski sekolah gratis, bukan berarti tidak memperhatikan mutu. Kepala sekolah dan pemda punya komitmen untuk menjalankan sekolah berbasis mutu. Hal ini untuk memastikan bahwa murid mendapatkan pendidikan layak, mulai dari guru, fasilitas belajar, budaya, dan ekosistem akademik.
Guru Sejahtera
Hingga akhir 2024, sebanyak 774.999 guru honorer telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Jumlah guru PPPK diproyeksikan terus meningkat mendekati target satu juta untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Ini salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Pemerintah juga melakukan percepatan program sertifikasi guru. Per Mei 2026, jumlah guru yang telah tersertifikasi di Indonesia dilaporkan mencapai lebih dari 1,4 juta hingga 2,7 juta, dengan persentase sertifikasi melonjak hingga 92%.
Per 2026, tunjangan sertifikasi untuk guru non-ASN (honorer) yang sudah memiliki sertifikat pendidik naik menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan sebesar Rp500 ribu dari tahun sebelumnya ini berlaku bagi guru non-ASN non-inpassing, sementara bagi yang sudah inpassing disesuaikan dengan gaji pokok di SK. Pemerintah pada 2026 memberikan bantuan insentif bagi guru honorer yang belum bersertifikat (non-ASN) dengan kenaikan nominal mencapai Rp400.000 per bulan, naik dari tahun sebelumnya.
Selain dari dana pemerintah seperti TPG dan insentif di atas, beberapa daerah juga memberikan tunjangan daerah bagi guru non ASN. Dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemda berusaha memenuhi amanah konstitusi bahwa guru mendapatkan gaji yang layak. Selain TPG di atas, sebagian guru yang mengajar di sekolah swasta juga tetap mendapatkan gaji dari yayasan.
Kesejahteraan guru harus selaras dengan kompetensi dan komitmen mengajarnya. Walaupun diakui bahwa belum semua guru sejahtera. Guru harus terus belajar dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Guru telaten melayani aneka kebutuhan murid (pembelajaran mendalam). Guru juga memfasilitasi pengembangan berbagai talenta murid.
Demikianlah, praktik pendidikan Indonesia menunjukkan kolaborasi positif antara sekolah negeri dan swasta; antara pemerintah, pemda, dan swasta. Hal ini merupakan warisan berharga yang harus tetap dijaga. Peran ketiganya tidak bisa dipisahkan dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia. Kita tidak bisa menihilkan peran ketiganya dalam mengisi dan menyambut Indonesia Emas tahun 2045 mendatang. (Jejen Musfah, Pengamat Pendidikan)



