JAKARTA – Selain mencermati berbagai perubahan terhadap pendidikan tinggi, masyarakat juga diminta untuk turut mencermati beberapa hal besar dalam pendidikan dasar dan menengah dalam RUU Sisdiknas. Setidaknya ada 5 hal besar yang akan terjadi pada ranah pendidikan dasar dan menengah dalam rancangan undang-undang yang melebur tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
5 hal besar yang perlu dicermati oleh masyarakat tersebut antara lain perluasan program wajib belajar, pendanaan wajib belajar, penyesuaian nomenklatur satuan pendidikan, mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan, dan mata pelajaran wajib Pendidikan Pancasila. Berikut ini rincian perubahan yang perlu dicermati:
- Perluasan Program Wajib Belajar
Melalui RUU Sisdiknas, terjadi perluasan program wajib belajar. Dalam UU Sisdiknas 2003 yang berlaku saat ini wajib belajar pendidikan dasar hanya 9 tahun, maka dalam RUU Sisdiknas program wajib belajar menjadi 13 tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) dan 3 tahun pendidikan menengah.
- Pendanaan Wajib Belajar
Pendanaan wajib belajar kini menjadi semakin jelas. Bila sebelumnya satuan pendidikan negeri sering menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi sukarela, maka dalam RUU Sisdiknas dijelaskan bahwa pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar.
- Nomenklatur Satuan Pendidikan Dapat Disesuaikan
Sebelumnya penamaan satuan pendidikan ada di dalam UU Sisdiknas, sehingga nomenklatur tidak bisa diubah. Hal ini tentu membuat nomenklatur agak sulit disesuaikan.
Lewat RUU Sisdiknas, sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU.
- Mobilitas Pelajar Pesantren Formal dengan Satuan Pendidikan
Sebelumnya, pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Sehingga lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.
Dalam RUU Sisdiknas terbaru, Standar Nasional Pendidikan berlaku pada seluruh jalur pendidikan formal termasuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun universitas dan begitupun sebaliknya.
- Mapel Wajib Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. Selain mata pelajaran tersebut, juga ada muatan wajib matematika, IPS, IPA, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.