JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggarisbawahi sejumlah perubahan positif untuk perguruan tinggi yang diajukan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Setidaknya ada tiga hal besar yang perlu diketahui dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang sedang diusulkan.
“Poin-poin perubahan positif yang diajukan dalam RUU Sisdiknas mencakup perguruan tinggi yang makin fokus dalam mencapai visi misinya serta penguatan otonomi Perguruan Tinggi Negeri,” tulis @kemdikbud.ri di unggahannya, seperti dikutip, Rabu (7/9/2022)
Tiga hal besar terkait dengan pendidikan tinggi antara lain terkait dengan Standar Nasional Pendidikan, Otonomi Perguruan Tinggi, dan Visi Misi. Terkait dengan Standar Nasional Pendidikan, akan ada penyederhanaan standar sehingga setiap kampus akan lebih mudah memenuhi standar yang ditentukan. Terkait dengan otonomi kampus, pemerintah akan memberikan ruang selebar-lebarnya supaya kampus memiliki otonomi maksimal untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
“Sedangkan terkait dengan visi dan misi, pemerintah memberikan kemudahan dan dukungan terhadap masing-masing kampus agar lebih fokus dalam pencapaian visi misi dengan memberikan kebebasan untuk menentukan proporsi pelaksanaan tri dharma sesuai dengan visi, misi, dan mandatnya,” pungkas @kemdikbud.ri
RUU Sisdiknas menjadi isu panas, karena rancangan undang-undang ini akan mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang lain. Ketiga undang-undang yang akan dicabut dengan pengesahan RUU Sisdiknas antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (za)