SEMARANG, derapguru.com – Masalah RUU Sisdiknas belumlah tuntas, keberadaannya saat ini baru sekadar ditunda. Artinya, pada masa-masa mendatang, potensi RUU untuk kembali berpolemik masih terbuka. Hal inilah disampaikan Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr Muhdi, di sela-sela rangkaian kegiatan Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-77 PGRI yang dipusatkan di Halaman Menara Kampus 4 Universitas PGRI Semarang, Jumat 25 November 2022.
“Masalah RUU Sisdiknas masih akan menjadi concern kami. RUU Sisdiknas belum dibatalkan, hanya ditunda. Artinya, ada potensi di masa-masa mendatang, RUU ini akan kembali dimunculkan,” tutur Dr Muhdi.
Dr Muhdi menambahkan, semestinya RUU Sisdiknas tidak perlu mengutak-atik undang-undang yang sudah bagus dan rapi. Bila ingin memperbaiki regulasi, mestinya perbaiki saja yang kurang bagus. Itu jauh lebih tepat daripada melebur tiga undang-undang yang pada akhirnya malah membuat kemunduran pada banyak hal.
“Kendati demikian, bila RUU Sisdiknas memang harus dipaksakan, perjuangan kami tetap jelas, yakni meminta supaya frasa ‘tunjangan sertifikasi’ tetap ada dalam undang-undang. Frasa ‘tunjangan profesi’ harus tetap ada mengingat payung hukum yang melindungi sertifikasi guru ada dalam UU Guru dan Dosen yang akan turut lebur dalam RUU Sisdiknas,” tandas Dr Muhdi.
Kendati pemerintah menjanjikan akan ada tunjangan lain sebagai pengganti ‘tunjangan profesi’, lanjut Dr Muhdi, keberadaan ‘tunjangan lain’ tersebut hanya muncul dalam UU ASN yang nanti akan menjadi payung hukum guru-guru berstatus ASN. Sebaliknya, guru-guru swasta payung hukumnya adalah UU Ketenagakerjaan, dan dalam undang-undang tersebut tidak ditemukan adanya ‘tunjangan lain’, atau secara lebih tegas, guru swasta akan kehilangan tunjangan profesi.
Terkait dengan proses seleksi guru ASN PPPK yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh pemerintah, Dr Muhdi menyampaikan bahwa proses seleksi ASN PPPK tahun 2022 sudah cukup rapi. Perlindungan terhadap nasib ‘guru honorer’ supaya tidak tergeser guru pendatang hasil seleksi ASN PPPK sudah didengarkan pemerintah.
“Dalam seleksi ASN PPPK tahun 2022 ini, ada aturan yang menjelaskan larangan untuk menggeser guru honorer yang belum lolos passing grade. Ini sebuah kebijakan positif. Artinya, guru-guru honorer tidak akan diganti, bahkan malah diberikan kesempatan untuk terus mencoba seleksi sampai lulus passing grade,” tandas Dr Muhdi. (za)