Home > BERITA > Dr Muhdi: Jangan Sampai Kena Jebakan Batman

Dr Muhdi: Jangan Sampai Kena Jebakan Batman

SEMARANG, derapguru.com — Rekam jejak perjuangan pimpinan Pengurus Besar (PB) PGRI dalam menunda masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas sangat jelas. Kendati demikian, jangan sampai seluruh anggota PGRI terlena, karena RUU Sisdiknas sampai saat ini hanya ditunda.

“Kita harus tetap waspada terhadap segala kemungkinan. Kalau melihat indikasi-indikasinya, perjuangan PGRI memang mulai membuahkan hasil. Tapi semua tetap harus waspada, tetap harus memantau RUU Sisdiknas, jangan sampai terkena Jebakan Batman,” tutur Ketua PGRI Jateng, Dr Muhdi, dalam podcast “Ngobr-Us: Ngobrol Sputar Pendidikan Bareng PGRI” UP Radio Semarang, Kamis 13 Oktober 2022.

Dr Muhdi menuturkan, indikasi perjuangan PGRI membuahkan hasil bisa dilihat dari rentetan peristiwa yang terjadi sejak isu RUU Sisdiknas digulirkan sampai muncul penarikan RUU dari Prolegnas. Ketika RUU Sisdiknas berubah-ubah versi sampai akhirnya RUU menghilangkan frasa “tunjangan profesi”, pimpinan pusat PGRI sudah melakukan banyak upaya dengan melobi DPR sampai harus bergesekan dengan beberapa menteri.

“Kami mencatat semua secara rapi. Bahkan, ketika semua massa guru hanya tinggal tunggu perintah untuk bergerak ke Jakarta, Prof Unifah tetap meminta kami untuk tenang. Tahu-tahu, pagi harinya kami dikabari, mohon doa restu, pagi ini kami sedang menghadap Presiden. Ini sungguh kejutan. Kemampuan diplomasi Prof Unifah memang luar biasa. Penuh kejutan,” tandas Dr Muhdi.

Dr Muhdi juga mencatat, bahwa setelah pertemuan Ketua Umum PB PGRI dengan Presiden, siang harinya Menkumham menarik RUU Sisdiknas dari Prolegnas Prioritas. Tak hanya itu saja, munculnya Permendikbudrsitek No 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan merupakan indikator lain dari suksesnya pimpinan pusat PGRI untuk menunda RUU Sisdiknas.

“Kalau RUU Sisdiknas yang mau menghilangkan tunjangan profesi tetap akan diajukan apa adanya (menghilangkan tunjangan profesi). Buat apa Permendikbudristek Nor 54 tahun 2022 dikeluarkan? Permendikbudristek ini kan untuk mengatur pendidikan profesi yang nanti akan berdampak pada pemerolehan tunjangan profesi. Artinya, munculnya Permendikbudristek ini juga indikator frasa “tunjangan profesi” akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas yg akan direvisi,” tutur Dr Muhdi.

Kendati demikian, Dr Muhdi kembali mengingatkan pada semua anggota PGRI untuk tetap saja waspada dengan segala kemungkinan. Jangan sampai semua terlena hingga akhirnya lupa untuk terus mengawasi RUU Sisdiknas. “Tetap hati-hati, selalu fokus pada inti perjuangan. Sekali lagi, tetap waspada, jangan sampai kena jebakan Batman,” tandasnya. (za)

Leave a Reply