Rembang, derapguru.com. Kunjungan kerja anggota DPD RI Dapil Jateng Dr. Muhdi untuk bertemu guru-guru dan tenaga kependidikan di gedung PGRI Kabupaten Rembang, Senin 4 November 2024 juga diikuti ketua LKBH PGRI Jateng. Dr. H. Sapto Budoyo, SH, MH.
Setelah Dr. Muhdi menyampaikan paparan dan menyerap aspirasi para guru, acara dilanjutkan dengan paparan materi Perlindungan Hukum bagi guru oleh nara sumber Ketua LKBH PGRI Jateng Dr. Sapto Budoyo, SH, M.Hum.
Mengawali paparannya, Dr . Sapto Budoyo mengungkapkan adanya sejumlah peristiwa dan kasus hukum yamg menjerat guru.
“Mengapa guru yang berniat mendidik dan mendisiplinkan siswa bisa dijerat hukum?”, tanya Sapto.
Dijelaskan, karena hukum tidak pernah melihat apa yang ada dalam hati seseorang dengan niat mendidik dan maksud baik yang ada dalam hati manusia.
“Yang dilihat dan dipersoalkan dalam hukum adalah tindakan nyata lahiriah yang dilakukan seseorang apakah melanggar UU atau tidak”, jelas Sapto.
Dijelaskan lebih lanjut, saat ini zaman telah berubah, kultur masyarakat juga berubah. Ada juga aturan hukum terkait perlindungan anak yang harus dipahami oleh para guru, orang tua dan masyarakat.
“Bapak dan ibu guru harus memahami adanya UU nomor 23 tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak”, jelas Sapto.
Wakil Rektor III UPGRIS yang berpengalaman 24 tahun sebagai pengacara ini pun mengungkapkan, banyak guru yang dipidanakan oleh orang tua siswa karena tindakan yang dinilai wajar pada masa lalu, tetapi saat ini dinilai sebagai pelanggaran.
“ini terjadi karena selain adanya UU Perlindungan Anak juga karena ada perubahan kultur dalam masyarakat”, ujar Sapto.
Sapto memberikan contoh pasal yang menjerat guru dalam UU Perlindungan Anak yakni Pasal 80 jo Pasal 76 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap peserta didiknya.
“Banyak guru yang dipidanakan oleh orang tuanya karena perbuatan yang oleh guru dinilai wajar tetapi oleh orang tua siswa dinilai sebagai pelanggaran hukum. Ini harus dipahami oleh bapak/ibu guru”, urai Sapto.
Apakah guru tidak dilindungi UU?
Sapto menjelaskan bahwa guru juga dilindungi oleh UU, yakni UU nomor 14 tahun 2005, UU nomor 20 tahun 2003, PP 74 tahun 2008, yang mengatur juga hak dan kewenangan guru.
Berdasarkan peraturan perundangan yang juga mengatur dan melindungi guru maka LKBH PGRI pun telah banyak membela guru-guru yang menghadapi kasus-kasus hukum untuk memperoleh keadilan.
Sapto berharap para guru tidak perlu takut dalam menjalankan tugas profesinya, tetapi juga harus memahami hukum.
” Bekerjalah sebagai guru profesional, dan tidak dengan cara yang melanggar hukum”, jelas Sapto. (pur)