SEMARANG, derapguru.com – Menyontek adalah dosa besar di luar negeri. Lebih baik gagal dan mengulang tahun depan daripada menyontek. Tradisi tersebut sepertinya dijaga betul hingga saat ini.
Seperti kisah bos bimbingan belajar di Singapura, Poh Yuan Nie (57) ini. Gegara membantu 3 siswa WN China menyontek saat masuk ujian politeknik di Singapura, dia kini diburu interpol.
Poh tentu saja, tidak melakukan kecurangan itu sendirian, namun bersama kaki tangannya. Kaki tangannya adalah Tan Jia Yan, mantan kekasih Poh yang mengikuti ujian sebagai kandidat eksternal, kemudian keponakannya Fiona Poh, serta karyawan bernama Feng Riwen, yang siaga di tempat bimbel, demikian dilansir BBC, Strait Times dan The Star, Senin 30 Januari 2023.
Aksinya itu dilakukan Poh cs pada Oktober 2016 lalu, ketika ujian masuk perguruan tinggi digelar di Singapura. Poh dibayar sebesar SGD8.000 (Rp91 juta) per siswa, serta SGD1.000 (Rp11,4 juta) sebagai biaya masuk. Namun uang itu akan dikembalikan sepenuhnya jika mereka tidak lulus.
Poh sebenarnya telah divonis 4 tahun bui pada September 2020 lalu atas 27 dakwaan kecurangan dalam ujian. Namun, dia tidak muncul di pengadilan untuk menjalani hukumannya hingga September 2022 lalu. Sementara ketiga orang komplotannya telah dipenjara. Masing-masing dari mereka dipenjara antara dua dan empat tahun.
Hakim telah meminta ketiganya bersaksi melalui nota pembelaan, namun mereka memilih diam. Jaksa penuntut umum pun menyimpulkan nota pembelaan ini, bila dilakukan, akan makin merugikan mereka. Dalam vonisnya, hakim Kenneth Yap mengatakan ‘kesucian’ ujian nasional harus dilindungi.
“Gagasan bahwa siswa dapat membeli [jawaban] dengan menggunakan cara curang adalah penghinaan. Itu merusak prinsip meritokrasi. Tidak bisa orang kaya dimungkinkan mengamankan hasil ujian,” kata Hakim Kenneth.
Pada Desember 2022 lalu, jaksa Singapura lantas mengajukan permohonan ‘red notice’ kepada Interpol dan meminta informasi soal keberadaannya. Laporan BBC menyebut Poh diduga telah melarikan diri dari Singapura.
Red notice merupakan permintaan kepada badan penegak hukum internasional untuk mencari dan menangkap seseorang yang menunggu ekstradisi atau terjerat kasus hukum. (za)