JAKARTA, derapguru.com – Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2023 kembali dibuka hari ini, 25 Januari 2023. Informasi tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dikeluarkan LPDP, Selasa 25 Januari 2023.
Beasiswa LPDP adalah salah satu beasiswa bergengsi di Indonesia. Program beasiswa ini ditujukan untuk tiga kelompok beasiswa, yakni beasiswa afirmasi, targeted, dan juga beasiswa umum.
Seleksi beasiswa LPDP terdiri dari atas Administrasi, Bakat Skolastik, dan Substansi. Beasiswa LPDP tahunan ini membuka beasiswa untuk Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3), baik dalam maupun luar negeri.
Beasiswa LPDP akan dibagi dua tahap dalam satu tahun. Begini rincian jadwal dan syarat seleksi Tahap I:
Jadwal pendaftaran beasiswa LPDP Tahap 1:
- Pembukaan pendaftaran: 25 Januari hingga 25 Februari
- Seleksi administrasi: 27 Februari
- Pengumuman Seleksi Administrasi 14 Maret
- Seleksi Bakat Skolastik 27 Maret
- Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik 5 April
- Seleksi Substansi 10 April hingga 31 Mei
- Pengumuman Hasil Seleksi Substansi (Final) 8 Juni
Dokumen Registrasi
- KTP
- Kartu Keluarga
- Pas foto 4×6
- Dokumen untuk pendaftaran
- KTP
- Ijazah S1/S2 (asli/legalisir) atau Surat Keterangan Lulus
- Transkrip nilai S1/S2 (asli/legalisir)
- Sertifikat bahasa asing (asli)
- Letter of Acceptance (LoA) Unconditional sesuai dengan perguruan tinggi dan program yang dipilih
- Surat Pernyataan bermaterai sesuai format LPDP
- Surat rekomendasi dari akademisi/atasan di tempat kerja
- Surat izin mengikuti seleksi dari perusahaan/instansi (bagi yang sudah bekerja).
Syarat LoA Beasiswa LPDP
- Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
- Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan
- Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA
- Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran. (za)