JAKARTA, derapguru.com – Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, Dudung Abdul Qadir, meminta RUU Sisdiknas yang bersifat omnibus law tidak menyertakan UU Guru dan Dosen untuk lebur dalam rancangan undang-undang tersebut. UU Guru dan Dosen adalah undang-undang yang mendekati sempurna untuk mengatur profesi guru dan dosen.
“Kami ingin UU Guru dan Dosen yang sudah mengatur guru dengan sangat sempurna dan utuh, tidak digabung (tidak turut dilebur, red) dalam RUU Sisdiknas,” tutur Dudung dalam acara News on The Spot kanal informasi Berita Satu, Kamis 29 September 2022.
Lebih lanjut, Dudung menuturkan, semua profesi ada undang-undangnya, menjadi hal aneh ketika guru yang menghasilkan semua profesi-profesi itu justru tak memiliki undang-undang profesi. Beberapa profesi yang memiliki undang-undang di antaranya UU Advokad, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Dokter, UU Keperawatan, UU Arsitek, dan banyak lagi profesi lain.
“UU Guru dan Dosen ini sebuah penghormatan dan penghargaan dan penghormatan bagi profesi guru. Ada banyak profesi memiliki undang-undang dan yang belum didorong pemerintah untuk diatur dalam undang-undang. Sementara profesi guru dan dosen yang melahirkan semua profesi-profesi itu malah akan dihilangkan undang-undangnya,” tutur Dudung.
Terkait dengan RUU Sisdiknas secara menyeluruh, lanjut Dudung, bila UU Guru dan Dosen memang terpaksa harus lebur dalam RUU Sisdiknas, PGRI meminta supaya RUU Sisdiknas yang diajukan adalah RUU Sisidiknas yang berisi 127 pasal. Hal ini perlu ditegaskan, mengingat “diam-diam” rancangan yang diajukan ternyata isinya tidak sesuai dengan versi yang pertama kali dimunculkan.
“Dalam RUU Sisdiknas terbaru, frasa tunjangan sertifikasi yang semula ada tiba-tiba menghilang. Beberapa yang hilang itu, salah satunya adalah pasal yang mengatur adanya Tunjangan Profesi Guru. Oleh karena itulah kami menuntut, RUU Sisdiknas yang diajukan adalah versi 127 pasal dengan sedikit perbaikan untuk penyempurnaan,” tutur Dudung. (za)