SEMARANG, derapguru.com – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Jawa Tengah memastikan ada 11 bakal calon yang lolos dalam proses verifikasi faktual pemilihan DPD Jateng. Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi KPU Jateng dengan steakholder dan perwakilan pengusung bakal calon yang digelar di Hotel Arrus Semarang, Selasa sore 11 April 2023.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU, Muslim Aisha, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pencalonan dimulai pada tanggal 24 April 2023. Tahapan pencalonan merupakan tahapan yang rawan akan sengketa, salah satunya terkait dengan masalah identitas E- KTP dan ijazah yang tidak sesuai.
Melalui forum rapat ini, Muslim berharap agar KPU dan Jajaran Pemangku kepentingan saling berkoordinasi terkait persiapan dan persyaratan pencalonan yang diluar ranah KPU sehingga dapat mencegah potensi kecurangan dan sengketa di masa yang akan datang.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati, menyampaikan materi terkait persiapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD mulai dari dasar hukum yang mengatur pelaksanaan tahapan, dapil dan alokasi kursi untuk DPR RI dan DPRD, hingga dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD.
Putnawati juga mengingatkan pada saat pendaftaran dokumen yang dibawa hanya 1 rangkap, karena dokumen persyaratan sudah diunggah melalui SILON. Aplikasi SILON memudahkan partai politik pada saat pendaftaran.
Siap Daftar
Sementara itu LO Bakal Calon pengusung Dr Muhdi, Dr Joko Siswanto, menuturkan setelah penetapan yang dilakukan KPU Jateng, tahap selanjutnya adalah pendaftaran peserta pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berbeda dengan pelaksanaan periode-periode sebelumnya, pada pemilu kali ini, proses pencalonan DPD diawali dulu dengan pemberian dukungan terhadap bakal calon.
“Yang dapat mencalonkan diri hanya bakal calon yang lolos dalam proses pemberian dukungan yang dukungannya telah diverifikasi dalam beberapa tahap kemarin. Sampai verifikasi berakhir, Dr Muhdi masih paling unggul. Mohon doa restu,” urai Dr Joko Siswanto.
Lebih lanjut Dr Joko Siswanti menuturkan, setelah verifikasi pemberian dukungan usai dan bakal calon sudah ditetapkan, tahap selanjutnya adalah pendaftaran calon DPD Jateng. Rapat pendaftaran calon sendiri akan digelar KPU tanggal 18 April 2023 mendatang. (za)