JAKARTA, derapguru.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memberikan akses layanan terbuka untuk pelaporan kekerasan seksual. Untuk itu mereka membuka layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 08111 129 129.
Layanan masyarakat tersebut disampaikannya Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan pers, Senin 13 Februari 2023.
Lebih lanjut Ratna menuturkan, KPPPA terus mendorong seluruh perguruan tinggi mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022. Permendikbudristek tersebut tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
KPPPA menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus melalui implementasi Permendikbudristek PPKS.
“Implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang kembali karena mengatur langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah dan menangani kekerasan seksual,” tandas Ratna.
Ratna juga menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual sehingga akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas. Dengan semakin maraknya kasus-kasus yang muncul di perguruan tinggi, Ratna berharap semua pihak semakin gencar melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Karena undang-undang ini menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual karena memuat poin penting mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku, hingga perlindungan bagi korban. Untuk itu, Ratna juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan agar berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. (za)