
JAKARTA, derapguru.com — Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr Muhdi menyatakan bahwa peran Kejaksaan sangat penting untuk tercapainya pembangunan daerah yang dapat dirasakan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat Daerah hingga pedesaan melalui penegakan hukum yang bebas dari korupsi,kolusi dan kebocoran anggaran negara yang sangat besar.
Demikian Dr Muhdi saat memimpin rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, bersama Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, dan Bahar Buasan, di Gedung DPD RI, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/2/2025).
“DPD RI sangat berkepentingan untuk turut mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dengan tujuan agar pengelolaan anggaran dan program pembangunan dapat dirasakan optimal oleh masyarakat,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr.Muhdi, mengapresiasi tingkat kepercayaan masyarakat pada kejaksaan yang sangat tinggi dalam penegakan hukum dan pemberatasan korupsi.
Menurut Dr Muhdi, Hal ini penting untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945, bahwa penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan, termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum kakap atau peraturan perundang-undangan.
“Oleh sebab itu, kejaksaan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara,” tutur Muhdi anggota DPD RI Dapil Jateng.
Menanggapi hal itu, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Feri Wibisono memaparkan, bahwa amanah dan arahan khusus dari Presiden kepada Kejaksaan yang tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada butir 7 yaitu ‘Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.’
“Dalam hal ini, kami bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk mewujudkan Asta Cita butir 7 tersebut,” jelas Feri Wibisono.
Feri Wibisono menambahkan, program prioritas presiden dan wakil presiden, sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan fokus pada poin 2 tentang penyempurnaan sistem penerimaan negara dan poin 4 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal ini dimaksudkan agar Kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum yang seimbang disertai dengan pembenahan tata kelola untuk mengurangi segala bentuk kebocoran anggaran negara maupun potensi pendapatan negara, serta menjaga iklim investasi yang kondusif.
“Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komite I DPD RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap kinerja kami dengan memberikan saran dan masukan yang konstruktif, yang diharapkan dapat mendorong kejaksaan untuk terus bergerak maju ke arah perkembangan yang lebih baik lagi,” tukas Wakil Jaksa Agung RI.
Komite I juga memberikan dukungan pada kejaksaan yang saat ini sedang melakukan upaya hukum banding dalam kasus mega korupsi terkait pertambangan Timah yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung.
“Bahkan Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khuaus pada kasus ini, yang menghendaki hukuman seberat-beratnya bagi pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara,” tukas Muhdi.
Komite I DPD RI meminta kejaksaan mengedepankan metode Restorative Justice (RJ) sebagaimana kewenangan yang diberikan
untuk mencari solusi yang adil dengan keadilan restoratif sebagai pendekatan perkara pidana yang melibatkan para pihak yang berkepentingan seperti korban, pelaku dan masyarakat khususnya terhadap perkara-perkara di masyarakat daerah yang apabila dapat di selesaikan dengan RJ akan menjadi solusi yang adil dan meringankan beban anggaran negara.
Muhdi juga secara khusus meminta agar setiap perkara yang melibatkan guru dengan siswa di sekolah yang ditangani kejaksaan dapat diselesaikan melalui RJ.
Sehingga kata Muhdi menambahkan, tidak ada lagi korban seperti Guru Supriyani dan banyak kasus-kasus serupa sekalipun akhirnya diputus bebas tetapi telah mengusik rasa keadilan, dan merugikan Guru Supriyani bahkan dunia pendidikan khususnya, serta masyarakat bahkan negara. Untuk itu penyelesaian melalui “Restorative Justice (RJ) untuk perkara yang dimungkinkan sebagaimana dimaksudkan akan memberikan kemanfaatan, keadilan yang substantif dan pemulihan hak serta perbaikan hubungan antar pelaku-korban,” ungkap Muhdi.
Selain itu, Komite I menyoroti pelaksanaan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dari kejaksaan yang merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT).
“Program kejaksaan tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa,” dengan lebih mengedepankan pendekatan pencegahan, mengingat pada umumnya kepala desa punya keterbatasan pemahaman dalam pengelolaan keuangan dan terhadap hukum tandas Muhdi. (wis/za)