SEMARANG, derapguru.com — Universitas Negeri Semarang (Unnes) resmi beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Kepastian tersebut muncul menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tertanggal 20 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo.
Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman menjelaskan, menuju PTNBH merupakan cita-cita besar Unnes. Dengan menjadi PTN-BH, Unnes akan menjadi perguruan tinggi berkelas dunia dengan membangun pendidikan yang lebih berkualitas di Indonesia.
“Ini menjadi tonggak baru dalam sejarah perkembangan Unnes, kemajuan dan kegemilangan pendidikan,” imbuh Rektor Unnes.
Prof Fathur menekankan, perubahan Unnes menjadi PTN BH juga perlu disikapi dengan tindakan nyata oleh seluruh sivitas akademika Unnes. Diharapkan sivitas akademika Unnes akan makin berprestasi untuk membantu mengukuhkan Unnes dalam memberi peran bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.
“Unnes juga akan mengidentifikasi berbagai potensi sumber daya, baik sumber daya manusia, keuangan maupun aset-aset Unnes dan memetakannya. Sedemikian rupa sebagai landasan menguatkan gerak langkah Unnes menjalani amanah baru yang melekat pada status PTNBH,” ungkap Prof. Fathur.
Prof Fathur menyampaikan, terkait kecemasan masyarakat tentang biaya kuliah di PTNBH, Unnes menegaskan akan tetap memberikan afirmasi yang lebih besar kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.
“Unnes harus menjaga komitmen bahwa Unnes merupakan PTNBH yang harus tetap memberi peluang pada mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah melalui beasiswa dan program di Unnes” tutup Prof Fathur. (za)