JAKARTA, derapguru.com – Perlindungan hak paten ternyata hanya bersifat dan berlaku secara teritorial. Artinya, hasil riset yang ditemukan dan telah dipatenkan hanya dapat dilindungi di negara tempat pengajuan permohonan pendaftaran paten tersebut.
“Jika suatu hasil penelitian diajukan permohonan hak patennya di Indonesia, maka pelindungannya hanya berlaku di Indonesia,” tutur Agus Haryono dalam Seminar Ekosistem Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil-Hasil Riset dan Inovasi melalui YouTube BRIN, Kamis 13 April 2023.
Hasil penelitian atau invensi yang akan dikomersialisasikan di luar Indonesia atau luar negeri maupun lintas negara pendaftaran patennya ada di luar negeri. Hal itu sesuai pelaksanaan komersialisasinya.
“Salah satu cara untuk melakukan hal tersebut adalah melalui Patent Cooperation Treaty (PCT),” beber dia.
Agus menjelaskan PCT merupakan sistem pendaftaran paten ke berbagai negara anggota Organisasi kantor Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization). Nantinya, hak paten antarnegara akan terintegrasi.
Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN, Ayom Widipaminto, menyebut PCT dapat dimanfaatkan periset dalam mencari perlindungan paten atas suatu invensi dengan tidak mencampuri kedaulatan suatu negara untuk memaksa memberikan perlindungan paten.
Dengan adanya PCT hasil riset dan inovasi ini diharapkan kinerja peneliti dapat lebih berdaya saing global sekaligus menumbuhkan perekonomian bangsa.
“Dalam hal ini dukungan kebijakan riset dan inovasi nasional terus dibutuhkan untuk mendorong peningkatan produktivitas dan pemanfaatan jumlah Kekayaan Intelektual Domestik hasil riset yang dicatat dan dilindungi, khususnya di lingkungan BRIN,” tutur dia. (za)