Home > Business > Sertifikasi Halal “Self Declare”, Dorong Percepatan Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal “Self Declare”, Dorong Percepatan Sertifikasi Halal

SERTFIIKASI HALAL

SEMARANG, derapguru.com – Pengamat Ekonomi Universitas PGRI Semarang, David Firna Setiawan, menilai munculnya sistem sertifikasi halal melalui mekanisme “Self Declare” membuka peluang untuk percepatan para pengusaha mikro untuk mendapatkan sertifikat halal. Dengan adanya program ini, semua produk-produk usaha mikro yang belum tersertifikasi bisa mendapatkan sertifikat halal.

“Kami melihat ada antusiasme besar untuk mendapatkan sertifikat halal melalui jalan ‘self declare’. Kami yakin, terobosan pemerintah yang satu ini dapatt mendorong percepatan usaha mikro mendapatkan sertifikasi halal,” tandas David saat ditemui derapguru.com di Kampus 4 UPGRIS, Senin 17 Oktober 2021.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, peluang untuk mendapatkan sertifikat halal bagi usaha mikro makin terbuka. Terlebih lagi, dalam proses mendapatkan sertifikasi halal dapat melalui dua cara, yakni pengajuan reguler dan self declare.

“Pengajuan sertifikasi halal reguler itu yang biasa dilakukan selama ini. Sedangkan yang mekanisme self declare merupakan mekanisme baru untuk mendapatkan sertifikat halal terhadap status suatu produk usaha mikro dan kecil yang dilakukan pelaku usaha itu sendiri,” tutur David.

Kendati demikian,  lanjut David, self declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, tapi tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Beberapa mekanisme aturan yang Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

Pelaku usaha mikro yang ingin melakukan permohonan sertifikasi halal secara self declare harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. Berikut ini mekanisme yang harus ditempuh:

  1. Permohonan pendaftaran sertifikasi halal
  2. Akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal
  3. Pengolahan produk yang terdiri dari dokumen pembelian, penerimaan dan penyimpanan bahan yang digunakan, alur proses produksi, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi
  4. Kesediaan untuk didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  5. Penyelia halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan surat pengangkatan penyelia halal
  6. Template manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diisi dengan lengkap
  7. Foto/video terbaru saat proses produksi

Lebih lanjut David menuturkan, bahwa terobosan pemerintah mengenai sertifikasi halal ini sangat bagus. Kendati demikian, tentu saja tidak ada kebijakan yang benar-benar sempurna. Maka bila ditemukan satu atau dua kelemahan, mari kita benahi sampai mencapai titik sempurna. “Bila ada yang lemah ya mari kita sempurnakan,” tandas David. (za)

Leave a Reply