
SEMARANG, derapguru.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) tahun 2025. Masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas tersebut, akan menjadi salah satu tantangan penting yang akan dihadapi organisasi PGRI ke depan.
“Kami ingin ikut urung rembuk. Supaya RUU yang dulu belum sempurna, karena tidak melibatkan para guru dalam pembahasannya, bisa kami berikan masukan-masukan,” urai Ketua PGRI Jateng, Dr H Muhdi SH MHum, di sela-sela kegiatan Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) PGRI Jateng di Balairung UPGRIS, Sabtu 22 Februari 2025.
Dalam pemerintahan sebelumnya, masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas sempat menimbulkan ketegangan antara kementerian pendidikan dengan para guru. RUU Sisdiknas yang bersifat omnibus law–melikuidasi UU Dikti dan UU Guru dan Dosen–berpotensi membuat guru dan dosen kehilangan tunjangan profesi.
Pasalnya, dalam batang tubuh RUU tersebut, sama sekali tidak memuat frasa “guru sebagai profesi” dan “tunjangan profesi guru”. Sementara payung hukum yang mengatur tunjangan profesi–UU Guru dan Dosen–akan terlikuidasi ketika RUU tersebut disahkan menjadi UU.
Muhdi menyampaikan, sebagaimana arahan Presiden Jokowi dulu–saat membatalkan RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas dulu–: agar RUU lebih disempurnakan dengan melibatkan para guru–, organisasi PGRI ingin ikut urun rembug dalam perancangannya. Harapannya, apa-apa yang menjadi keberatan bagi kaum guru bisa diakomodir di dalamnya.
Muhdi menambahkan, dengan keterlibatan organisasi PGRI dalam dialog-dialog yang bersifat konstrukti, undang-undang yang akan lahir pun relatif akan lebih sempurna. Karena kepentingan pemerintah dan kepentingan guru sama-sama bisa terakomodir dalam undang-undang.
Untuk Honorer
Sementara itu, menyikapi kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintahan Presiden Prabowo, Muhdi meminta efisiensi tersebut digunakan untuk mengangkat guru-guru honorer. Dengan adanya anggaran segar melalui proses efisiensi, pemerintah tidak lagi kekurangan untuk memenuhi kebutuhan guru.
“Kami sampai saat ini tentu berharap, agar guru-guru honorer yang ada di sekolah-sekolah negeri diangkat semua,” tandas Muhdi.
Muhdi menambahkan, organisasi PGRI akan terus memantau perkembangan penyelesaian guru dan tenaga honorer. Harapannya, sampai akhir tahun 2025 nanti, tidak ada lagi guru dan tenaga honorer di sekolah negeri. (za)