SEMARANG, derapguru.com — PGRI menyerukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan modalitas penguatan profesi. Modalitas penguatan profesi yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan penghasilan yang layak sesuai kebutuhan minimum.
“Sesuai amanat undang-undang, guru berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan maslahat tambahan lainnya bersumber dari
APBN maupun APBD,” tutur Prof Unifah dalam Perayaan HUT Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) 2022 yang dipusatkan di Pantai Marina Kota Semarang, Sabtu 3 Desember 2022.
Lebih lanjut, Prof Unifah menuturkan, perbaikan penghasilan tidak hanya fokus pada pengangkatan guru ASN (PNS dan PPPK)
tetapi kebijakan gaji minimum guru-guru non-ASN. Sebab tidak sedikit guru-guru yang berstatus Non-ASN yang memiliki penghasilan tidak memadahi.
“Bukan hanya berfokus pada pengangkatan guru ASN saja, tapi perlu juga memikirkan bagaimana pula kesejahteraan guru-guru Non-ASN. Di luar sana ada ratusan ribu guru ” tutur Prof Unifah.
Prof Unifah juga menegaskan, PGRI akan terus berkomitmen untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan para guru, pendidik,
dan tenaga kependidikan negeri maupun swasta di bawah naungan Kemendikbudristek,
Kemenag baik yang sudah tersertifikasi maupun yang belum.
“PGRI terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dalam perjuangannya meningkatkan status dan kesejahteraan para guru termasuk status para guru, pendidik, dan tenaga kependidikan honorer,” tutur Prof Unifah.
Di samping kesejahtraan guru Non-ASN, lanjut Prof Unifah, PGRI juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib guru-guru yang sudah lolos passing grade PPPK. PGRI meminta pemerintah agar memberikan kejelasan, keadilan, dan ketuntasan dalam proses perekrutan. (za)